Berkat GPS di Sepeda Motor, Dua Jam Berlalu Polisi Ringkus Dua Pencuri di Bandar Lampung

Bandar Lampung – ANTPNEWS110.COM – Keberadaan alat pelacak pada sepeda motor milik korban terbukti sangat membantu pihak kepolisian mengungkap kasus pencurian dalam waktu yang sangat singkat. Peristiwa itu bermula ketika sepeda motor milik warga Bandar Lampung hilang dari tempat parkir di kawasan toko Alfamart, Jalan Zulkarnain Subing, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur.

Kejadian berlangsung pada hari Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 12.45 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman toko untuk sementara waktu guna berbelanja. Ketika kembali ke tempat parkir, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula dan diketahui telah dibawa kabur oleh orang lain.

Korban berusaha mengejar ke arah yang diduga ditempuh pelaku, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pelaku sudah melaju menjauhi lokasi. Korban kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar ditindaklanjuti dengan pelacakan. Karena kendaraan dilengkapi alat pelacak, petugas langsung memantau keberadaannya melalui sinyal yang dipancarkan alat tersebut.

Berdasarkan hasil pelacakan, posisi kendaraan terdeteksi berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jalan Raden Gunawan, Gang Melati II, Kecamatan Rajabasa. Pihak kepolisian segera bergerak menuju lokasi tersebut guna memastikan keberadaan kendaraan sekaligus mengamankan siapa saja yang berada di lokasi.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, atau sekitar dua jam setelah peristiwa pencurian terjadi, petugas langsung menemukan sepeda motor milik korban berada di dalam bangunan kontrakan tersebut. Di tempat itu juga terdapat dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian, sehingga keduanya langsung diamankan oleh petugas yang datang.

Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Dailami menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 1 September 2026. Ia menerangkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari adanya informasi yang cepat dan akurat berkat alat pelacak yang terpasang pada kendaraan milik korban. Tanpa adanya alat tersebut, kemungkinan besar pelaku dapat meloloskan diri lebih jauh.

Dua orang yang diamankan itu kemudian diketahui identitasnya sebagai Zuli Yanggi berusia 26 tahun warga Tanggamus, serta Darul Ulum berusia 27 tahun yang beralamat di Kota Agung Barat, Tanggamus. Keduanya dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan terkait peristiwa pencurian yang dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa cara kerja kedua pelaku adalah dengan merusak bagian kunci kontak kendaraan menggunakan alat yang berupa kunci huruf T. Setelah kunci rusak, pelaku menyalakan mesin kendaraan dan membawanya pergi meninggalkan lokasi parkir tanpa diketahui oleh korban maupun petugas toko.

Sepeda motor milik korban yang berhasil ditemukan kembali langsung disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Kondisi kendaraan secara umum masih dalam keadaan utuh meskipun bagian kunci kontak mengalami kerusakan akibat perbuatan para pelaku saat hendak membawanya pergi dari lokasi kejadian.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah hukum Bandar Lampung. Kemungkinan adanya rangkaian perbuatan kejahatan serupa masih terus ditelusuri oleh penyidik.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di Bandar Lampung. Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” tegas Dailami saat menjelaskan langkah-langkah penyidikan yang sedang berjalan. Koordinasi ini dilakukan agar seluruh informasi yang tersambung dapat dikumpulkan secara utuh.

Setelah melalui proses pemeriksaan, kedua pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan yang berada di lingkungan Markas Polsek Teluk Betung Timur. Penahanan dilakukan guna memudahkan penyidik melakukan pengumpulan bukti sekaligus mencegah pelaku melarikan diri atau mengulangi perbuatannya kembali.

Secara hukum, kedua pelaku kini dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana tersebut berlaku sesuai dengan tindak pidana pencurian yang telah mereka lakukan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. Pemasangan alat pelacak maupun alat pengaman tambahan sangat disarankan guna mempermudah penelusuran jika sewaktu-waktu kendaraan hilang atau dibawa kabur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Laporan : Michelle Rotinsulu 

 

Total Page Visits: 557 - Today Page Visits: 3

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange