Bermula Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu
Padangsidimpuan – SUMUT – ANTPNEWS110.COM – Satuan Reserse Narkoba di lingkungan Polres Padangsidimpuan kembali menampakkan keberhasilan menindak tegas peredaran narkotika di daerahnya. Berkat kepedulian warga, aparat berhasil menangkap seorang perempuan bersama barang bukti narkotika di wilayah Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepat Selasa siang tanggal 1 September 2026.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan beridentitas BMS, usia 39 tahun, tempat tinggal berada di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dalam lingkup kota yang sama.
Semuanya bermula ketika warga setempat merasa gelisah melihat gerak‑gerik yang mencurigakan di kawasan Silayang‑layang. Mereka pun menyampaikan dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu kepada petugas yang berwenang tanpa menunggu lama.
Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas segera turun ke lokasi guna memantau keadaan sejak pukul 13.50 WIB sebelum melaksanakan tindakan penindakan agar tidak keliru sasaran.
Tepat pukul 14.00 WIB, petugas melakukan tindakan pengamanan dan berhasil menghentikan pergerakan perempuan yang dicari di tempat kejadian. Pemeriksaan pun segera dilaksanakan dengan tertib.
Dari tempat persembunyian yang dipakai pelaku, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor tercatat sebesar 4,37 gram. Jumlah itu sudah cukup menjadi bukti dugaan perdagangan bukan sekadar pemakaian pribadi.
Perangkat pendagangan lain juga ikut diamankan berupa banyak kemasan kecil maupun sedang yang siap dipakai membagi barang, lengkap dengan alat penimbang yang biasa dipakai mengukur berat tiap jualannya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, lewat Satresnarkoba menegaskan, dukungan informasi warga adalah kunci utama keberhasilan di lapangan. Kepolisian sangat menghargai kepekaan warga menjaga lingkungannya sendiri dari bahaya narkotika.
Saat diinterogasi pertama kali, pelaku mengaku barang yang dimilikinya berasal dari orang lain yang berinisial I dan hingga kini belum tertangkap. Penyelidikan segera diperluas mencari keberadaan orang tersebut.
Pelaku, barang bukti beserta keterangan awal segera dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk diproses lebih lanjut menurut aturan yang berlaku agar semuanya tercatat rapi dan sah menurut hukum.
Setiap langkah penangkapan, pemeriksaan benda maupun pengambilan keterangan selalu melibatkan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi agar proses hukum bersih dari tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Penyidik masih giat mengembangkan kasus ini, mencari siapa lagi yang terhubung dengan pelaku hingga ke sumber asal barang tersebut supaya peredarannya benar‑benar terputus.
Seluruh berkas perkara kelak akan diproses berurutan, mulai pemeriksaan pendalaman, kelengkapan bukti, sampai diserahkan kepada penuntut umum jika sudah memenuhi syarat cukup.
Kepolisian mengajak warga terus waspada dan bekerja sama menjauhkan daerah ini dari narkotika. Bersama kesigapan warga dan ketegasan aparat, cita‑cita Padangsidimpuan bebas narkotika pasti bisa diwujudkan bersama.
Laporan : Linus
