Berkat Penyelidikan Intensif, Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Klungkung Berhasil Diringkus
Klungkung – BALI – Antpnews110.com – Polres Klungkung resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan. Kasus ini bermula dari ditemukannya jenazah warga di aliran sungai pada awal Juli lalu. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Mapolres Klungkung, Rabu (22/07/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, M.H. Hadir mendampingi di antaranya Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, serta Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan.
Korban dalam kasus ini adalah I Nyoman Cita (49), warga Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Jasad korban pertama kali ditemukan warga di aliran Sungai Bubuh, di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Negari, pada Kamis (02/07/2026).
Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANPP (29). Pria ini diketahui merupakan warga lokal yang juga berdomisili di Dusun Negari, berdekatan dengan tempat tinggal korban.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim yang melibatkan Satreskrim Polres Klungkung, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bali atau Resmob, serta jajaran Polsek Banjarangkan. Seluruh tim bekerja secara terpadu sejak hari pertama penemuan jenazah.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang memiliki keterkaitan dengan korban maupun pelaku. Selain itu, tim juga menelusuri seluruh rekaman CCTV di sepanjang rute perjalanan korban hingga ke lokasi kejadian untuk mengungkap jejak peristiwa.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polda Bali untuk memeriksa jenazah, barang bukti fisik, serta perangkat komunikasi milik korban. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti yang sah menurut hukum.
“Melalui pendekatan penyelidikan ilmiah dan kerja sama tim yang solid, kami berhasil menangkap pelaku di sebuah apartemen kawasan Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada dini hari Jumat (17/07/2026),” jelas AKBP Mikael Hutabarat.
Sejumlah barang bukti penting telah disita dari lokasi penangkapan maupun lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi gawai milik korban, sepeda motor Honda Beat, sandal, pakaian korban, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku mengaku telah mengatur pertemuan dengan korban sehari sebelum peristiwa terjadi. Saat bertemu di lokasi yang disepakati, pelaku langsung menusuk korban menggunakan sebilah sangkur sebanyak empat kali.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku mengambil kalung emas milik korban lalu meninggalkan lokasi. Hasil penjualan kalung tersebut diketahui telah digunakan pelaku untuk belanja kebutuhan, membeli barang mewah, serta membeli narkotika jenis sabu.
Pelaku kini disangkakan melanggar dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Penyidikan saat ini masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan mengapresiasi dukungan informasi dari masyarakat.
Laporan : Linus
