Dua Tersangka Penimbunan Solar Subsidi Diserahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Kupang – NTT – Antpnews110.com – Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus berupaya keras menekan angka penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang merugikan keuangan negara. Kini, dua kasus dugaan pengalihan solar subsidi ke sektor non-penerima berhak telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan.

Kepala Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan tahap lanjut dari penyidikan yang telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Kedua kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada bulan Februari dan April 2026.

“Proses penyidikan telah selesai kami lakukan dengan mengumpulkan bukti yang cukup, memeriksa saksi, serta menetapkan tersangka. Hari ini kami serahkan secara resmi berkas perkara, tersangka, serta barang bukti ke kejaksaan,” jelasnya.

Tersangka pertama yang berinisial EIL terbukti membeli solar subsidi di SPBU kawasan Alak dengan menggunakan barcode kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. BBM tersebut tidak dipakai untuk keperluan sendiri, melainkan dijual kepada pelaku usaha perkapalan.

Selain BBM yang tersisa, penyidik juga menyita bukti berupa catatan transaksi, alat komunikasi, hingga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial DL terbukti memodifikasi mobil pribadinya untuk menampung jumlah solar subsidi jauh melebihi kapasitas tangki standar. Ia membeli BBM di SPBU Tuak Daun Merah, lalu memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali kepada nelayan.

Barang bukti yang disita dari tersangka kedua meliputi kendaraan modifikasi, jeriken, serta sisa solar subsidi yang belum sempat diedarkan ke pembeli.

Kombes Pol. Hans menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan karena mengganggu ketahanan energi dan menyulitkan rakyat kecil yang membutuhkan pasokan tersebut.

“Setiap tetes BBM subsidi memiliki peruntukan yang jelas. Mengalihkannya demi keuntungan pribadi sama saja merampas hak orang lain yang membutuhkan,” tambahnya.

Perhitungan kerugian negara menunjukkan bahwa perbuatan tersangka EIL menimbulkan kerugian sekitar Rp.5,84 juta. Sementara kerugian akibat perbuatan DL mencapai sekitar Rp.11,69 juta.

Kedua pelaku diancam pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, dengan ancaman hukuman penjara maupun denda yang besar.

Polda NTT berjanji tidak akan berhenti di sini dan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM di seluruh kabupaten dan kota di NTT.

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menjadi pembeli BBM ilegal. Tanpa pembeli, peredaran gelap ini akan berhenti sendiri,” imbuhnya.

Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi diminta segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

“Kepedulian masyarakat adalah kunci keberhasilan kami menjaga agar BBM subsidi tetap sampai ke tangan yang berhak,” tutup Kombes Pol. Hans.

Laporan : Sri Chica Gobel

 

Total Page Visits: 154 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange