Bermodal Informasi Masyarakat, Polres Mesuji Tangkap Pengedar Narkotika dan Amankan Senjata Api Ilegal

Mesuji — LAMPUNG — ANTPNEWS110.COM — Berkat dukungan informasi dari masyarakat, Polres Mesuji berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.

Selain tiga orang tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan butir pil ekstasi, sabu dalam jumlah signifikan, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi yang belum habis.

Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Candra Hirawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat yang berani menyampaikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Kami melakukan operasi senyap dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka sekaligus menyita barang bukti bernilai tinggi, mulai dari ratusan pil ekstasi, sabu, hingga satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya,” ungkap IPTU Candra Hirawan dalam keterangannya di Mesuji, Lampung, pada hari Minggu.

Penangkapan pertama terjadi di Jalan Poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi itu, petugas menangkap pria berinisial SI, 34 tahun, yang beralamat di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Dari tersangka pertama ini, polisi menyita 230 butir pil ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, dan menangkap tersangka berinisial AI, berusia 48 tahun.

Barang bukti yang disita dari lokasi kedua meliputi enam plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,05 gram, satu plastik klip sedang berisi sisa pakai, serta uang tunai sebesar Rp.600.000 yang diduga merupakan hasil transaksi jual beli narkotika.

Tim penyelidik kemudian melanjutkan penindakan ke lokasi ketiga di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TR, berusia 38 tahun.

Di lokasi ketiga ini, petugas menemukan sabu seberat 23,81 gram, satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, timbangan digital, alat isap berupa sekop pipet, plastik klip berbagai ukuran, serta uang tunai sebesar Rp.4.900.000 yang diduga berkaitan dengan kegiatan peredaran narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dipindahkan ke Markas Polres Mesuji untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut. Terkait senjata api rakitan yang ditemukan, penyidik juga berkoordinasi dengan Satreskrim guna menelusuri asal-usul dan peruntukan senjata tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Laporan : Muhamad Yusni

 

Total Page Visits: 22 - Today Page Visits: 22

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange