3,3 Ton Biosolar Bersubsidi Disita, Polres Rejang Lebong Bongkar Praktik Penimbunan
Rejang Lebong — BENGKULU — ANTPNEWS110.COM — Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil membongkar dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sebanyak 3,3 ton biosolar berhasil diamankan petugas dari lokasi gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan ilegal. Bersamaan dengan itu, empat orang warga setempat juga diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Aksi pengungkapan ini berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026, berawal dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian terkait dugaan penyimpanan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
AKP M. Hasan Basri, selaku Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong, menjelaskan bahwa laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan di lokasi.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan 3,3 ton biosolar dan empat orang pelaku yang diduga melakukan penimbunan. Semua pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah dan melibatkan personel dari Unit Tipidter, Tim Opsnal, serta Tim Bonte Polres Rejang Lebong.
Sesampainya di lokasi kejadian, petugas mendapati empat orang sedang sibuk memindahkan biosolar menggunakan alat penyedot. Bahan bakar tersebut dialirkan dari kendaraan pengangkut menuju empat unit tangki penampungan atau tedmond yang masing-masing berkapasitas satu ton.
Keempat terduga pelaku diidentifikasi berinisial YH, AA, F, dan AR. Mereka adalah warga Desa Tanjung Sanai I dengan rentang usia antara 17 hingga 30 tahun. Pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka dan masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keempat orang tersebut.
Selain cadangan biosolar yang cukup besar, petugas juga menyita dua unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Kedua kendaraan itu berupa truk Colt Diesel Fuso dan truk Colt Diesel 100 PS dengan nomor polisi masing-masing BD 8280 HB dan BA 9075 HV.
Sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penimbunan juga turut disita, antara lain empat unit tedmond, sepuluh jeriken berisi biosolar, dua mesin pompa lengkap dengan selang, serta beberapa wadah penyimpanan lainnya.
Penyidik tengah menelusuri jejak asal BBM tersebut, termasuk dugaan pengambilan dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar di wilayah sekitar. Langkah ini dilakukan untuk memetakan alur pasokan dan jaringan yang terlibat.
“Selanjutnya kami akan menggelar gelar perkara dan berkonsultasi dengan pihak ahli dari BPH Migas di Jakarta guna memperkuat dasar hukum dan analisis perkara ini,” terang AKP M. Hasan Basri.
Secara hukum, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penyidik masih memperdalam peran masing-masing pihak dan memastikan seluruh unsur pidana dapat terungkap secara utuh dalam proses hukum yang berjalan.
Laporan : Brian S.
