Bermula Temuan di Gawai Putri, Polres Kampar Tangkap RR Tetangga yang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Kampar – RIAU – ANTPNEWS110.COM – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Kampar akhirnya terungkap ke permukaan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku, yaitu RR (18), pada Jumat, 11 September 2026.

Seluruh rangkaian peristiwa ini terungkap setelah ayah korban menemukan bukti berupa percakapan dan foto yang tidak pantas di dalam gawai milik putrinya, DA (15). Penemuan itu dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2026, dan langsung memicu kecurigaan keluarga korban.

Ketika ditanya mengenai temuan tersebut, korban akhirnya mengakui bahwa RR telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepadanya sebanyak empat kali. Pengakuan ini menjadi titik awal berjalannya proses hukum di kepolisian.

Perbuatan pertama diduga terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berlangsung di lingkungan Perumahan Surya Langgeng, Jalan Garuda Sakti Kilometer 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, tempat tinggal kedua belah pihak.

Setelah menerima laporan, tim penyidik Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri segera menyusun rencana penindakan. Informasi mengenai keberadaan RR di rumahnya diterima pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Kurang dari satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.30 WIB, RR berhasil ditemukan dan diamankan di kediamannya. Ia kemudian dibawa ke kantor Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa RR lahir di Pekanbaru, 21 Juli 2008, berusia 18 tahun dan belum memiliki pekerjaan. Ia bertetangga dekat dengan korban. Sementara korban DA lahir di Pekanbaru, 18 Oktober 2010, berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar.

RR kini disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan tingkah laku anak-anak dan senantiasa membangun komunikasi yang baik. Segala bentuk tindak pidana terhadap anak akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana ke nomor layanan darurat 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Saat ini RR berada dalam pengawasan tahanan penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara demi kepastian hukum.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 116 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange