Bermula Laporan Masyarakat, Dua Pelaku Judi Togel di Dairi Diamankan Polisi
Dairi – SUMUT – ANTPNEWS110.COM – Dua orang pelaku perjudian togel berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di kawasan Jalan Parongil dan Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.
Kepala Seksi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, menjelaskan peran masing-masing tersangka. AB diketahui bertugas sebagai juru tulis, sedangkan DBB adalah pihak yang mempekerjakan sekaligus sebagai bandar dalam kegiatan tersebut.
“Keduanya kami amankan dalam operasi rutin yang diperketat, terkait praktik perjudian togel,” kata AKP Syahril Ramadhan saat memberikan keterangan pada Sabtu, 12 September 2026.
Aksi pengungkapan ini bermula dari laporan yang disampaikan warga kepada pihak kepolisian. Masyarakat merasa terganggu dengan adanya aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan mereka.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas tidak menunda langkah. Tim langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan pelaku.
Di lokasi pertama, petugas melihat AB sedang sibuk mencatat angka-angka taruhan yang disampaikan oleh pembeli. Tersangka terlihat melayani transaksi perjudian secara langsung.
Petugas segera mendekat dan melakukan penangkapan terhadap AB di tempat. Tidak ada perlawanan yang terjadi saat proses pengamanan berlangsung.
Dari AB, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat kegiatan perjudian. Barang tersebut berupa satu buku catatan angka, satu blok kertas kupon, dua buku tafsir mimpi, serta uang tunai sebesar Rp 277.000,00.
AB kemudian mengakui bahwa ia tidak bekerja sendiri. Ia menyebut bahwa kegiatan yang dilakukannya berada di bawah perintah DBB yang tinggal di Desa Kentara.
Berdasarkan keterangan itu, petugas bergerak menuju Desa Kentara untuk menangkap DBB. Tim tiba di lokasi dan mendapati tersangka sedang duduk di teras rumahnya.
DBB terlihat sedang menulis angka-angka yang berkaitan dengan kegiatan perjudian yang dikelolanya. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DBB di tempat.
Dari tangan DBB, petugas kembali mengamankan barang bukti. Barang yang disita meliputi dua buku tafsir mimpi, satu blok kertas, satu buku catatan angka, serta uang tunai sebesar Rp 576.000,00.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Dairi. Mereka akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar aturan perundang-undangan.
Laporan : Muhamad Yusni
