Dua Pelaku Peredaran Narkotika Ditangkap, Barang Haram Disembunyikan dalam Kemasan Beras
JAKARTA – Antpnews110.com – Upaya peredaran narkotika jenis etomidat dan ekstasi melalui jalur pengiriman barang berhasil digagalkan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pelaku diketahui menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan beras basmati asal India.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/06/2026) di kawasan Paseban, Jakarta Pusat. Dua orang pria berinisial T dan Y masing-masing berusia 26 dan 29 tahun diamankan petugas di dalam sebuah rumah kos yang menjadi tempat persembunyian sementara.
Menurut Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Laporan yang masuk mengenai aktivitas mencurigakan menjadi dasar dilakukannya penyelidikan secara intensif di lokasi tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengumpulkan data yang cukup, tim penyidik melaksanakan operasi penggerebekan. Dari tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Pemeriksaan awal di lokasi menemukan satu kardus berisi beras dan bumbu kari yang telah diubah bentuk kemasannya. Di dalamnya tersembunyi 94 tabung etomidat bertuliskan logo “Batman” serta 100 butir pil ekstasi yang siap diedarkan ke pasaran gelap.
“Selain narkotika, kami juga menyita empat unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp.700 ribu yang diduga merupakan hasil atau sarana dari kegiatan peredaran gelap ini,” jelasnya kepada awak media pada Kamis (25/06/2026).
Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua tersangka, tim bergerak menuju sebuah apartemen di Tanah Abang. Di lokasi tambahan ini, petugas kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang masih terhubung dengan kasus yang sama.
Modus yang diterapkan pelaku adalah mengirim barang melalui jasa pengiriman dari Medan ke Jakarta dengan menyamarkan kemasan. Diduga kuat, jaringan ini memiliki hubungan dengan kelompok peredaran yang berbasis di Malaysia. Kini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk dikembangkan lebih lanjut.
Laporan : Arifin MD
