Lima Tersangka Jaringan Promosi Judi Online Internasional Ditangkap di Batam

Batam – KEPRI – Antpnews110.com – Aktivitas jaringan promosi perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam berhasil dibongkar oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat menindak kejahatan lintas negara.

Dalam operasi yang dilakukan, tim penyidik menangkap lima orang pelaku sekaligus mengamankan berbagai aset yang diduga digunakan atau dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut. Barang dan aset yang disita mencakup uang tunai, logam mulia, hingga aset dalam bentuk mata uang kripto.

Kombes Pol. Ronni Bonic selaku Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan warga. Informasi terkait adanya aktivitas yang tidak wajar diterima secara resmi pada tanggal 29 Mei 2026.

Laporan tersebut merujuk pada sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan pengawasan dan pengumpulan data secara rahasia untuk memastikan keberadaan jaringan tersebut.

Hasil pengamatan yang cukup mendalam kemudian dilanjutkan dengan langkah penangkapan terhadap lima orang tersangka. Kelima pelaku yang berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL diketahui memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan kegiatan promosi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa tersangka ML bertindak sebagai penanggung jawab operasional. Ia bertugas merekrut tenaga kerja, melatih keterampilan, serta mengawasi kinerja setiap anggota tim,” ujarnya pada Kamis (25/06/2026).

Keempat tersangka lainnya memiliki tugas yang berbeda, mulai dari mengelola penyebaran informasi lewat grup Telegram, mengatur penayangan iklan di internet, memeriksa transaksi mata uang kripto, hingga mengurus administrasi dan pembayaran. Semua arahan diduga berasal dari seorang pria berinisial AD yang berada di luar negeri.

Penyidik menduga AD tidak menetap di satu tempat saja, melainkan sering berpindah antara wilayah Kamboja, Thailand, dan Tiongkok. Cara kerja kelompok ini adalah menyebarkan tautan dan informasi situs perjudian melalui berbagai saluran daring serta ratusan grup percakapan.

Penyebaran informasi tersebut ditujukan khusus untuk menjangkau masyarakat yang berada di negara Brasil. Pembayaran jasa promosi yang diterima oleh para tersangka dilakukan dalam bentuk mata uang kripto USDT, yang kebenaran transaksinya dicek lewat aplikasi Tronscan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima unit komputer jinjing, dua unit komputer tablet, sembilan ponsel genggam, serta dua perangkat jam pintar. Selain itu turut disita rekening bank, aset kripto, uang tunai sebesar Rp.1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, dan aset kripto senilai 8.103 USDT.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian. Pihaknya akan terus memburu setiap pelaku yang memanfaatkan teknologi dan jaringan internasional untuk menjalankan aktivitas perjudian.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan sekitar. Masyarakat dapat melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia setiap saat. Saat ini kasus masih dikembangkan untuk melacak jaringan lebih luas dan kemungkinan pelaku lain.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 109 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange