Dua Pemuda Ditangkap Polsek Sekayu, Sabu Seberat 51,42 Gram dan 50 Butir Ekstasi Disita Aparat

Musi Banyuasin – SUMBAR – Antpnews110.com – Aparat Polsek Sekayu menangkap dua pemuda asal Kecamatan Sungai Lilin saat keduanya melintas di Jalan Sekayu–Muara Teladan, depan SMK Negeri 2 Sekayu. Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Tersangka adalah RYH (23) dan FWR (23), diamankan Selasa 18 Agustus 2026 pukul 14.30 WIB berkat informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran narkotika.

Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menyatakan, laporan warga menjadi awal mula pengungkapan saat dua pria mengendarai motor Honda Scoopy diduga membawa sabu dan ekstasi menuju kawasan sekolah tersebut.

Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Oke Wijaya bersama anggota untuk turun ke lapangan, menyelidiki, dan mengamankan kedua orang yang dimaksud.

“Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Sekayu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Oke Wijaya bersama anggota untuk menyelidiki dan mengamankan kedua orang tersebut,” ujar AKP Hutahaean, Sabtu 22 Agustus 2026.

Petugas menemukan motor sesuai ciri laporan, lalu menghentikan dan memeriksa pengendaranya. Pemeriksaan menemukan barang-barang yang diduga narkotika di badan maupun kendaraan.

Barang bukti utama yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 51,42 gram, serta 50 butir tablet ekstasi berlogo Rolex warna cokelat dengan berat bruto 20 gram.

Turut disita pula dua unit ponsel, satu unit motor Honda Scoopy hitam abu-abu tanpa pelat nomor, satu kunci motor lengkap dengan remote, serta satu jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekayu untuk pemeriksaan awal, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Hutahaean.

Satresnarkoba Polres Muba kini menangani perkara dan terus mendalami keterangan untuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kedua tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Dengan diamankannya sabu seberat 51,42 gram dan puluhan butir ekstasi tersebut, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menjamin proses hukum berjalan tuntas.

Laporan : Sutikno 

 

Total Page Visits: 118 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange