Eks Personel Sindikat Penipuan Kamboja Beroperasi di Sulut, Kerugian Capai Rp.1 Miliar

Manado — SULUT — ANTPNEWS110.COM — Empat mantan pekerja jaringan penipuan di Kamboja ternyata membangun jaringan baru di Sulawesi Utara. Mereka membidik korban lewat hubungan asmara palsu dan investasi yang tidak nyata, dengan total keuntungan mencapai Rp.1 miliar.

Kesuksesan pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Polda Sulut. Keterangan disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus didampingi pejabat terkait pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Susunan pelaku sangat jelas: DW sebagai penggerak utama, BS mengelola sistem dan aplikasi, MP berperan meyakinkan korban lewat akun pendukung, serta RL yang mengambil uang hasil kejahatan.

Kelompok ini mulai beraksi sejak Juli 2026. Hanya dalam waktu tiga bulan, ratusan juta rupiah berhasil dikumpulkan dari berbagai korban yang tertipu oleh janji keuntungan besar.

Salah satu korban yang paling besar kerugiannya adalah perempuan berinisial JSZ. Ia diperdaya seolah menjalin hubungan dekat secara daring, lalu diarahkan menanamkan modal yang ternyata tidak nyata, dengan kerugian mencapai Rp.850.180.000.

Modus yang digunakan sangat sistematis. Pelaku membangun kepercayaan terlebih dahulu sebelum menawarkan keuntungan, sehingga korban sulit menyadari bahwa dirinya sedang ditipu.

Akun palsu atas nama “Marvel Supit” digunakan untuk mendekati korban. Komunikasi berjalan lancar hingga korban merasa sudah mengenal baik sosok tersebut.

Saat panggilan video dilakukan, pelaku menggunakan rekaman orang lain agar terlihat meyakinkan. Korban tidak menyadari bahwa wajah yang terlihat bukanlah orang yang berbicara dengannya.

Setelah kepercayaan diperoleh, pelaku mengarahkan korban ke aplikasi bernama Melolo. Korban diajak menonton video pendek sekaligus memperoleh penghasilan, yang sebenarnya hanyalah pancingan.

Pada tahap awal, uang yang disetorkan kecil dan dikembalikan beserta keuntungan. Nilai tersebut adalah Rp.35.000 dan Rp.370.000, yang bertujuan membuat korban semakin percaya.

Ketika korban mulai yakin, jumlah setoran diminta makin besar, mencapai Rp.95.780.000. Korban dimasukkan ke dalam kelompok pesan yang isinya semua akun buatan pelaku.

Di dalam kelompok tersebut, pelaku membagikan bukti-bukti keuntungan yang direkayasa. Tujuannya agar korban merasa tertinggal jika tidak ikut, sehingga terus mengirim uang dalam jumlah besar.

Dana dikirimkan ke rekening Bank Jago dalam 15 kali transaksi. Uang tersebut kemudian diambil tunai di lokasi-lokasi yang sudah direncanakan di wilayah Ratatotok.

Barang bukti yang diamankan antara lain sisa uang tunai Rp.133.781.000, kendaraan bermotor, perangkat komunikasi, serta dokumen yang membuktikan aliran dana.

Tindakan para pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik memproses mereka berdasarkan pasal yang mengatur perbuatan penipuan lewat sistem elektronik.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat tidak merasa malu melapor jika menjadi korban. Kejahatan siber bisa terjadi kepada siapa saja, dan kerjasama serta kewaspadaan bersama adalah pertahanan terbaik. Tetap gunakan logika dan kehati-hatian saat berhubungan dengan orang yang belum dikenal di dunia maya. (Humas Polda)

Laporan : Nelly Mahmud 

 

Total Page Visits: 855 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange