Kapal Pesiar Warga Jerman Dirampok di Sorong, Kerugian Capai Rp250 Juta — Satu Ditangkap, Empat DPO Diburu

Sorong  —  PAPUA BARAT DAYA  — ANTPNEWS110.COM – Satu orang pelaku pencurian di atas kapal pesiar milik warga negara asing asal Jerman yang berlabuh di Kota Sorong, Papua Barat Daya, berhasil diamankan oleh Polresta Sorong Kota. Peristiwa ini menimbulkan kerugian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara satu orang telah diamankan, empat orang lainnya yang juga diduga terlibat masih menjadi buronan. Pihak kepolisian terus menelusuri keberadaan mereka hingga kini.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat serta memeriksa barang bukti yang telah disita. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perkara dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap empat DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” kata Afriangga di hadapan awak media, Senin.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial O.J.D.F. Sementara empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian yakni FK, SG, A, dan YA. Identitas serta peran masing-masing masih terus didalami oleh tim penyidik.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya yang dibuat pada tanggal 19 September 2026.

Kejadian berlangsung pada dini hari Sabtu, 19 September 2026, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIT. Kapal pesiar milik korban yang berkewarganegaraan Jerman saat itu sedang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Korban baru menyadari barang-barangnya hilang setelah kembali ke kapal. Saat itu, korban sedang berada di luar kapal untuk berbelanja kebutuhan sehingga kapal ditinggal tanpa penghuni. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kantor polisi setempat.

Dari hasil penelusuran di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang berhasil disembunyikan oleh pelaku. Barang-barang yang diamankan meliputi gawai pintar, komputer jinjing, alat pemantau udara, serta perangkat suara dan alat pendengar.

Selain perangkat elektronik, petugas juga menyita seperangkat alat menyelam, alat pencatat kedalaman, dua unit alat penangkap ikan, perlengkapan memancing, serta sejumlah wadah jerigen yang diduga turut digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Jumlah kerugian yang diderita korban akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp.250 juta,” sebut Afriangga.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota dan tim Operasi Macan Polsek Sorong Kota. Penyelidikan berjalan cepat berkat informasi yang berkembang di masyarakat.

Setelah mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan salah satu pelaku, tim terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi dan pergerakan sebelum melaksanakan penangkapan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat petugas hendak melakukan penangkapan, pelaku tidak langsung menyerah, melainkan berusaha melawan dan melarikan diri. Namun, berkat kesiapan dan ketangkasan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berkepanjangan.

Setelah diamankan, tim penyidik melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri keberadaan barang-barang milik korban lainnya. Beberapa barang kembali ditemukan dan kini disimpan di tempat penyimpanan barang bukti kepolisian.

Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengakui telah masuk ke dalam kapal pesiar saat kapal sedang ditinggal pemiliknya. Tindakan tersebut dilakukan bersama beberapa orang lainnya yang kini masih diburu kepolisian.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang menerima hasil pencurian ini. Empat orang yang masih buron terus ditelusuri keberadaannya.

Kepada masyarakat, Afriangga memohon bantuan informasi sekaligus mengimbau agar tidak melakukan tindakan peradilan sendiri terhadap pelaku. Informasi mengenai keberadaan keempat DPO dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat DPO agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” imbau Afriangga.

Laporan : Richard I. Wagiu 

 

Total Page Visits: 78 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange