Kortastipidkor Polri Tetapkan 2 Orang Tersangka, Sita Emas dan Uang Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

JAKARTA – Antpnews110.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka yang ditetapkan status hukumnya adalah mantan pejabat Kejaksaan, F A yang pernah menjabat Jampidsus, dan pengusaha swasta berinisial D R.

Keputusan penetapan ini ditempuh melalui tahapan hukum yang ketat dan sesuai prosedur yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.

Langkah krusial yang dilakukan sebelumnya adalah gelar perkara untuk menguji kecukupan bukti dan unsur dugaan tindak pidana.

Tim penyidik juga telah mendatangi serta memeriksa keterangan belasan saksi guna melengkapi data dan fakta yang terungkap.

Penggeledahan dilakukan secara terkoordinasi dan berurutan di 12 lokasi yang tersebar, mulai dari tempat usaha hingga kediaman pribadi.

Lokasi yang menjadi sasaran meliputi ruko dan kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah tempat tinggal di daerah Sentul, Bogor.

Di kediaman di Sentul tersebut, petugas menemukan brankas terkunci yang disimpan di dalam tujuh koper dan berisi emas batangan murni seberat 74 kilogram.

Temuan emas tersebut langsung disita negara beserta dokumen elektronik yang diduga memuat catatan transaksi dan keterangan penting terkait kasus.

Dokumen tersebut dikaitkan dengan tiga perkara pokok, yaitu pengelolaan batu bara PLN, pengelolaan dana PT ASABRI, serta pengelolaan keuangan PT Krakatau Steel.

Selain emas batangan, tim penyidik juga menyita sejumlah besar uang tunai dalam berbagai jenis mata uang dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan miliar rupiah.

Rincian penyitaan meliputi dolar Amerika Serikat senilai USD 4.767.300, dolar Singapura senilai SGD 14.083.800, serta uang rupiah sebesar Rp.100 juta yang dijaga ketat di Polda Metro Jaya sebagai alat bukti sah.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 1157 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange