Operasi Satres Narkoba Mesuji Amankan Jaringan Narkotika Lintas Dua Provinsi
Mesuji – LAMPUNG – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi setelah menangkap lima orang tersangka dalam operasi yang dipimpin langsung oleh AKP Sunarto dan IPDA Agri Kimi pada pekan ini.
Penangkapan dilakukan secara terpisah di dua lokasi yang berbeda untuk memastikan seluruh anggota jaringan dapat diamankan sekaligus. Dua orang tersangka pertama ditangkap di jalan raya yang menghubungkan wilayah Kecamatan Mesuji dengan daerah sekitarnya.
Sementara itu, upaya pengejaran dilanjutkan menuju sebuah tempat kos di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, di mana tiga orang tersangka lainnya akhirnya berhasil diamankan tanpa hambatan berarti.
Kelima tersangka yang diamankan memiliki alamat tempat tinggal di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Mereka adalah MT, AK, RGR, JN, dan seorang wanita bernama LM yang semuanya berusia antara 26 hingga 46 tahun.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata kepedulian kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran barang terlarang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bermula dari laporan warga yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, diketahui adanya rencana transaksi pembelian narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang akan dilakukan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan tujuan pengiriman ke daerah lain.
Tim kepolisian segera melakukan pengawasan ketat selama dua hari penuh hingga akhirnya menemukan mobil yang dicurigai melintas di jalur utama Kabupaten Mesuji pada siang hari Jumat.
Penghadangan dilakukan secara aman dan terkendali terhadap mobil Toyota Sigra berwarna perak yang dikemudikan oleh dua orang tersangka yang kemudian diamankan.
Pemeriksaan lebih lanjut di dalam kendaraan menemukan barang bukti berupa narkotika dalam jumlah cukup besar, serta senjata tajam yang diduga dibawa untuk menjaga keamanan selama perjalanan.
Dari keterangan awal yang didapat, petugas mengetahui lokasi persembunyian rekan lainnya, sehingga tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang lagi di tempat kos yang telah ditentukan.
Seluruh barang bukti yang disita telah didata secara lengkap, meliputi serbuk sabu seberat 293 gram, 100 butir pil ekstasi, dua bilah senjata tajam, serta kendaraan yang digunakan untuk perjalanan lintas provinsi.
Kelima tersangka kini menghadapi tuntutan pidana berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat barang bukti yang ditemukan masuk dalam kategori jumlah yang cukup signifikan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur lintas daerah dan wilayah rawan, guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi muda dan kestabilan lingkungan masyarakat.
Laporan : Brian S.
