Rahasia Keuntungan Industri Tembakau Sintetis Terbongkar, Bahan Rp.21 Juta Hasilkan Omzet Rp.1 Miliar
JAKARTA – ANTPNEWS110.COM – Jejaring produksi tembakau sintetis yang beroperasi secara tersembunyi di Tangerang Selatan akhirnya terungkap. Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik pengolahan bahan kimia menjadi barang bernilai jual luar biasa tinggi.
Satu fakta yang mengejutkan dari pengungkapan ini adalah nilai perputaran uang yang dihasilkan. Sebanyak 15 gram bahan sintetis yang dibeli seharga Rp.21 juta dapat diolah menjadi tembakau sintetis senilai Rp.1 miliar.
Angka tersebut terungkap langsung dari pengakuan para pelaku saat menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian. Rincian proses pengolahan dan perhitungannya telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Dari 15 gram bahan mentah itu, pelaku mampu menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan tersebut kemudian diresapkan ke bahan dasar tembakau sehingga menghasilkan berat akhir antara 900 gram hingga satu kilogram barang yang siap dijual.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menyampaikan keterangan tersebut pada Sabtu (12/09/2026). Ia menjelaskan bahan baku diperoleh dari penjual yang berinisial CR melalui akun media sosial Instagram.
Pembelian dilakukan secara patungan oleh tersangka NK, AL, dan II. Ketiganya sepakat mengeluarkan uang bersama untuk membeli bahan tersebut. Hingga kini, II belum dapat ditemukan dan telah ditetapkan sebagai orang yang dicari.
Cairan hasil olahan tersebut kemudian dijual kembali oleh NK dengan takaran tertentu. Setiap 5 mililiter cairan dijual seharga Rp.500 ribu kepada pembeli yang datang bergantian.
Modus ini ternyata sudah berjalan dua kali. Produksi pertama dilakukan pada bulan Juni 2026, dan produksi kedua berlangsung pada bulan Agustus 2026 sebelum akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.
Empat orang telah ditahan dalam kasus ini. Mereka adalah MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. Penangkapan dilakukan dalam dua lokasi yang berbeda namun berdekatan.
MR, IN, dan NK diamankan pada Senin (07/09/2026) pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Sementara AL ditangkap di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan seluruh rangkaian pengungkapan tersebut kepada awak media. Ia menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik peredaran narkotika jenis apa pun berlangsung di wilayah hukumnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran masing-masing tersangka. MR dan IN diketahui tidak hanya bekerja sebagai tenaga pengolah, melainkan juga membeli cairan dari NK untuk dijual kembali.
Keduanya membeli 50 mililiter cairan dengan harga Rp.4 juta. Cairan tersebut kemudian diolah menjadi tembakau sintetis dan dijual kepada pembeli lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Saat penggeledahan di lokasi produksi, petugas menemukan puluhan botol berisi cairan sintetis, tumpukan paket tembakau sintetis, serta perlengkapan pengolahan lainnya. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti terkait peredaran narkotika jenis sabu, alat ukur, timbangan, dan alat komunikasi.
Penyidik masih menelusuri jejak jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian berupaya keras menemukan keberadaan II serta mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat. Keempat tersangka telah ditahan dan akan disidik sesuai hukum yang berlaku. Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP serta ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Suwarno KR.
