REKAYASA LAPORAN CURAS, PRIA GARUT TERANCAM STATUS TERSANGKA

Garut  — JABAR  — ANTPNEWS110.COM – Sebuah laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang diajukan warga Kabupaten Garut terbukti direkayasa. Hal ini diungkapkan pihak kepolisian dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (21/09/2026).

Pria berinisial GM (24) yang melaporkan diri sebagai korban kini berpotensi menjadi tersangka atas laporan palsu yang dibuatnya.

Berdasarkan laporan yang masuk, GM menyebut dihadang tiga orang di Jalan Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. Para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor disebut merampas barang bawaannya.

Ia mengaku saat melintas dekat Café Balong, tasnya ditarik paksa. Salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam hingga melukai pundak dan tangan kirinya. Telepon genggam yang terpasang di stang kendaraannya ikut dirampas.

Selain perangkat telepon, GM melaporkan kehilangan uang tunai sekitar Rp.2 juta, kartu ATM BCA, serta kerusakan pada jok sepeda motornya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Satreskrim Polres Garut segera bergerak pada Jumat (18/9/2026). Pemeriksaan TKP, penyisiran, hingga penelusuran rekaman CCTV dilakukan secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan justru menampakkan banyak ketidaksesuaian. Tidak ada bukti yang menguatkan keterangan yang disampaikan GM.

Penyidik kemudian memanggil GM kembali untuk dikonfrontasi. Dalam pemeriksaan, ia akhirnya mengakui peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Luka di lengannya dibuat sendiri menggunakan silet yang dibelinya di sekitar tempat tinggalnya. Ia sengaja melukai diri agar laporannya terlihat meyakinkan.

Telepon genggam yang diklaim dirampas ternyata telah digadaikan sehari sebelumnya. Surat bukti gadai ditemukan di tempat gadai wilayah Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.

Uang yang disebut hilang juga telah digunakan untuk keperluan pribadi. Tas yang diklaim dirampas dibuang sendiri di sekitar Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler.

Pengakuan ini disampaikan secara resmi dalam keterangan pers pihak kepolisian pada Senin (21/09/2026).

Saat ini GM diamankan sementara di Mako Polres Garut. Proses pendalaman masih berjalan dan ia berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan yang tidak benar. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif dan siapa pun yang terbukti berbohong dapat dikenakan sanksi hukum.

Laporan : Eny Fajriani 

 

Total Page Visits: 219 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange