Satu Tersangka Ditetapkan, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain dalam Ledakan Grand Polonia Medan
Medan – SUMUT – ANTPNEWS110.COM – Peristiwa ledakan yang mengguncang kawasan Grand Polonia, Medan, Sumatera Utara, kini memasuki tahap penetapan tersangka. Satu orang telah ditetapkan terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi hal tersebut kepada para wartawan di sela-sela kegiatan pengamanan di DPRD Sumut, Kamis (10/09/2026).
“Proses penyidikan berjalan terus. Dan terkait kasus ledakan ini, sudah ada satu orang yang resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Meski demikian, nama serta peran tersangka belum dapat dipublikasikan. Polisi meminta masyarakat dan awak media untuk menantikan keterangan resmi selanjutnya.
“Kami mohon rekan-rekan bersabar. Kami akan menyampaikan rincian lebih lengkap melalui rilis resmi setelah proses memungkinkan,” kata Calvijn.
Pihak kepolisian juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyelidikan masih diperluas guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari penindakan hukum.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (20/07/2026). Ledakan yang menghancurkan rumah di kawasan itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia di lokasi.
Tim penyidik segera turun ke tempat kejadian guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Berbagai bukti dikumpulkan untuk mengetahui akar permasalahan yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ledakan diduga akibat kebocoran pipa gas yang tertanam di tanah, milik PT PGN. Titik kebocoran tersebut telah dipastikan keberadaannya oleh tim.
Saat ini, penyidik masih menelusuri rangkaian peristiwa secara lengkap, termasuk keterkaitan tersangka dengan penyebab ledakan tersebut.
Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan : Arimin JW.
