Dikejar Lintas Wilayah, Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Rp.100 Juta Diamankan di Barito Selatan

Kukar – KALTIM – ANTPNEWS110.COM – Jajaran Polsek Sebulu, Polres Kutai Kartanegara, berhasil membongkar kasus dugaan penipuan yang menyasar warga dalam transaksi jual beli tanah.

Pelaku yang berinisial ML (54) tertangkap di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Kamis (10/9/2026), setelah tim kepolisian melakukan pengejaran lintas provinsi.

Kasus ini bermula ketika Polsek Sebulu menerima laporan dari warga pada 6 September 2026. Korban melaporkan dirinya mengalami kerugian sebesar Rp.100 juta yang diserahkan sebagai pembayaran lahan di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.

Korban sebelumnya memperoleh informasi mengenai lahan yang ditawarkan untuk dijual. Bersama pihak lain, korban turun langsung mengecek lokasi tanah pada 29 Agustus 2026.

Setelah merasa cocok dengan lahan tersebut, korban menyetujui transaksi dan menyerahkan uang tunai Rp.100 juta pada 1 September 2026. Pelaku juga menyerahkan sejumlah berkas yang disebut sebagai dokumen kepemilikan tanah.

Namun keesokan harinya, korban menerima kabar bahwa tanah yang dibeli ternyata bermasalah. Korban kemudian meminta penjelasan kepada pelaku, namun tidak mendapatkan kejelasan, sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke kepolisian.

Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil pelacakan, diketahui pelaku telah pergi ke wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Polsek Sebulu kemudian meminta bantuan Tim Buser Macan Polres Barito Selatan. Berkat kerja sama kedua kepolisian daerah, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp.25,8 juta dan perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan.

Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen tanah, bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, kartu ATM, serta satu ponsel yang digunakan pelaku.

Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sebagian besar uang korban telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi serta biaya perjalanan saat melarikan diri.

Kapolsek Sebulu Iptu Ozi Susantro menyatakan bahwa pengungkapan ini membuktikan komitmen polisi menindak tegas pelaku kejahatan dan melindungi hak masyarakat.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penipuan.

Penyidikan masih berlangsung untuk memeriksa keaslian dokumen tanah serta mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini.

Laporan : Michelle Rotinsulu 

 

Total Page Visits: 84 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange