Terbukti Langgar Etik, Eks Brimob Bripka D Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba di Bareskrim
JAKARTA – Antpnews110.com – Mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan terungkap memiliki peran penting sebagai pelindung bagi keberadaan kampung narkoba yang marak beroperasi di kawasan Samarinda. Kedatangannya di ibu kota diprediksi terjadi pada sore ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan pemeriksaan akan dipimpin langsung oleh tim penyidik dari Subdit IV bersama Satgas NIC. Penugasan ini diberikan khusus untuk menindaklanjuti temuan penting yang menyebutkan nama Dedy terlibat secara langsung dalam melindungi jalur peredaran dan pengedaran narkotika di daerah hukumnya.
Jadwal pemeriksaan telah ditetapkan berlangsung pada hari ini, Jumat (5/6). Penyidik menunggu kedatangan Dedy yang akan diterbangkan langsung dari markas Polda Kalimantan Timur menuju kantor Bareskrim Polri. Segala keperluan teknis dan administrasi hukum sudah disiapkan sejak awal agar proses berjalan cepat dan terukur.
“Bripka Dedy Wiratama, yang diketahui memberikan perlindungan bagi kampung narkoba di Gang Langgar, sudah dijadwalkan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk segera menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana narkotika,” ucap Brigjen Eko saat memberikan keterangan pers resmi, Jum’at (5/6/2026).
Ia menambahkan, proses pemeriksaan baru bisa dilakukan saat ini karena sebelumnya harus menunggu penyelesaian kasus melalui jalur etik kepolisian. Mekanisme internal mengharuskan penyelesaian masalah kedinasan didahulukan sebelum penyidik melangkah lebih jauh ke ranah penuntutan pidana terhadap oknum yang bersangkutan.
Hasil dari sidang etik yang telah rampung digelar, membuktikan bahwa Dedy telah melanggar aturan dengan kategori pelanggaran yang sangat berat. Pelanggaran itu berupa tindakan sengaja memberikan perlindungan dan kemudahan beroperasi bagi kelompok pengedar narkoba yang mendirikan basis operasi di wilayah Gang Langgar, Samarinda.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan hukuman terberat. Keputusan yang diambil adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, yang berarti nama dan jabatan Dedy telah dicoret dari daftar anggota kepolisian secara permanen.
“Keputusan tegas diambil dan yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan merusak kepercayaan masyarakat,” jelas Eko. Kini, giliran penegakan hukum pidana yang berjalan, di mana Bareskrim akan menelusuri seluruh jejak keterlibatan serta mengusut jika ada jaringan lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Laporan : Arifin MD
