Tersangka Penipuan Arisan Ditahan Polres Barito Utara, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Barito Utara – Antpnews110.com – Jajaran Polres Barito Utara kembali membuktikan kinerjanya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi warga. Baru-baru ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan yang menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Seorang tersangka berinisial KDA, 44 tahun, telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari korban bernama AP, berusia sama dengan tersangka. Korban mengaku dirugikan setelah terlibat dalam transaksi yang ditawarkan tersangka berupa jual beli hak atas arisan.

Kejadian bermula pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, komunikasi dan kesepakatan awal terjadi di rumah korban yang terletak di wilayah Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Penyelidikan menemukan bahwa tersangka menawarkan arisan senilai Rp.100 juta dengan sistem pembayaran bertahap. Pembagian arisan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Februari, Maret, dan April di tahun 2026.

Agar tawaran tersebut terlihat meyakinkan, tersangka mengirimkan bukti-bukti rekayasa melalui aplikasi WhatsApp. Dokumen yang dikirim meliputi tangkapan layar obrolan dan rekaman suara yang disusun seolah-olah merupakan transaksi yang sah.

Korban yang tidak menduga adanya unsur penipuan kemudian menyetujui kesepakatan dan mentransfer dana yang diminta. Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, korban tidak menerima pembayaran apa pun dari pihak tersangka.

Total kerugian yang diderita korban mencapai angka Rp.145.000.000. Keadaan ini membuat korban merasa tertipu dan segera melaporkan kasus tersebut ke kantor Polres Barito Utara untuk mendapatkan penanganan hukum.

Penyidik kemudian bekerja mengumpulkan alat bukti guna menguatkan dugaan tindak pidana. Berbagai dokumen dan rekaman komunikasi berhasil diamankan untuk dijadikan dasar dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dua orang saksi juga telah didatangkan dan dimintai keterangannya guna melengkapi data perkara. Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam membangun berkas perkara hingga tersangka dapat ditangkap.

Dalam keterangannya pada Jum’at, 12 Juni 2026, Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional demi mewujudkan kepastian hukum bagi korban.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati menerima tawaran yang menjanjikan keuntungan besar. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari.

Laporan : Arina Aliwu

 

Total Page Visits: 55 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange