Tiga Bulan Kerja, Polres Kuningan Amankan 22 Tersangka Narkoba dan Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Kuningan — JABAR — ANTPNEWS110.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil menindak tegas peredaran narkotika yang terjadi di wilayahnya. Sepanjang bulan Juli hingga September 2026, kepolisian berhasil membongkar belasan kasus yang meresahkan masyarakat.

Tidak kurang dari 12 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dalam rentang waktu tersebut. Sebanyak 22 orang yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung telah diamankan petugas kepolisian.

Pengungkapan hasil penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polres Kuningan pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama.

Dalam keterangan yang disampaikan, AKBP Bellen menyebutkan bahwa sebagian pelaku yang ditangkap ternyata sudah pernah terjerat hukum sebelumnya. Keenam dari 22 tersangka tersebut merupakan pelaku berulang atau residivis dalam kasus narkoba.

“Total ada 22 tersangka yang kami amankan dari 12 perkara. Enam tersangka di antaranya merupakan residivis kasus narkoba,” tegas AKBP Bellen Anggara Pratama.

Bersama penangkapan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar dan beragam jenisnya. Barang bukti tersebut dikumpulkan dari berbagai tempat kejadian perkara di beberapa kecamatan.

Petugas menyita 28 paket sabu-sabu dengan berat kotor 10,12 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp15 juta. Selain itu, diamankan pula 34 butir obat psikotropika serta 7.273 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis.

Kapolres Kuningan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dua cara untuk menyalurkan barang haram tersebut kepada pembeli. Pola pertama dilakukan dengan sistem tempel yang memanfaatkan denah peta lokasi, sedangkan pola kedua berupa penyerahan barang secara langsung di tempat transaksi.

Penyebaran kasus ini mencakup lima kecamatan di Kabupaten Kuningan. Kecamatan Ciawigebang dan Kecamatan Cidahu masing-masing tercatat empat perkara, Kecamatan Kuningan tiga perkara, Kecamatan Cigugur dua perkara, dan Kecamatan Kalimanggis satu perkara.

Setiap tersangka kini dihadapkan pada ketentuan hukum yang sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukannya. Kasus sabu-sabu diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kasus psikotropika diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, kasus obat keras terbatas diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Apabila dilihat secara keseluruhan, sejak awal tahun 2026 hingga bulan September, Satresnarkoba Polres Kuningan telah menangani 50 laporan dengan 70 tersangka. Sebanyak 32 laporan telah dinyatakan lengkap, satu laporan diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, dan 17 laporan lainnya masih dalam proses penyidikan yang mendalam.

Laporan : Arifin MD.

 

Total Page Visits: 116 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange