Tiga Karyawan Disekap dan Dipasung di Kalibaru, Tujuh Tersangka Terjaring
JAKARTA – Antpnews110.com – Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus penyekapan yang terjadi di kawasan Kalibaru. Peristiwa ini menimpa tiga karyawan percetakan bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Daftar tersangka yang telah ditetapkan meliputi lima orang pria dan dua orang wanita. Mereka berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36). Semua tersangka kini menjalani pemeriksaan mendalam.
Penyebab awal peristiwa ini adalah tuduhan dari pemilik usaha dan rekan lainnya. Mereka menuduh ketiga korban telah menggelapkan pelat percetakan yang dinilai bernilai cukup besar dan menjadi aset penting bagi usaha tersebut.
Perselisihan itu tidak diselesaikan melalui jalur hukum yang sah. Sebaliknya, para tersangka melakukan tindakan melanggar hukum dengan membatasi kebebasan korban, melakukan penganiayaan, serta memasung kaki korban agar tidak bisa melarikan diri.
Sebagai syarat pembebasan, para pelaku meminta sejumlah uang ganti rugi kepada keluarga korban. Jumlah itu diminta sebagai ganti kerugian yang mereka anggap timbul akibat perbuatan yang dituduhkan kepada korban.
Sebelum diamankan, para tersangka telah menerima sebagian dari uang yang diminta. Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh keluarga korban yang merasa tertekan dengan ancaman yang diberikan selama masa penyekapan berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjabarkan peran setiap tersangka. Tersangka AI dan S bertugas mengawasi korban selama disekap sekaligus berkomunikasi dengan keluarga untuk menagih pembayaran.
Keduanya ditangkap langsung di lokasi kejadian saat penyelidikan berlangsung. Sementara itu, tersangka MML selaku pemilik usaha diduga merencanakan seluruh aksinya dan mengarahkan rekan-rekannya untuk melakukan pemerasan.
Tersangka AYL menggunakan ancaman kekerasan untuk menekan korban, sedangkan NHJ membuat alat pengikat untuk memasung kaki korban. Tersangka CML juga turut bertindak melarang petugas kebersihan memberikan makanan kepada korban.
Tersangka II memiliki peran khusus sebagai penerima pembayaran. Setiap uang yang dikirimkan keluarga korban diterimanya melalui jalur perbankan dan selanjutnya dilaporkan kepada kelompok pelaku lainnya.
Seluruh tersangka kini menghadapi tuntutan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga sembilan tahun tergantung beratnya peran masing-masing.
Laporan : Michelle Rotinsulu
