Kejar Jambret yang Meresahkan Nongsa, Polresta Barelang Ringkus Tiga Orang

Barelang – KEPRI – Antpnews110.com – Satreskrim Polresta Barelang resmi mengumumkan pengungkapan dua kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat, 17 Juli 2026, mulai pukul 15.00 WIB.

Acara tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi jajaran pejabat terkait seperti Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terpadu jajaran kepolisian untuk menuntaskan kasus yang sempat membuat warga di Kecamatan Nongsa merasa tidak aman. Penyelidikan berjalan beriringan dengan pengejaran jejak yang dilakukan sejak laporan diterima.

Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa pengungkapan ini berangkat dari dua laporan terpisah yang masuk ke pihak kepolisian. Lokasi kejadian masing-masing berada di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar, dan Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Kedua kasus tersebut memiliki modus operandi yang nyaris sama. Kelompok pelaku akan mengawasi dan membuntuti calon korban, lalu memepet kendaraan di jalan yang sepi sebelum mengambil paksa tas atau barang bawaan korban dan segera melarikan diri.

Pada kasus pertama yang terjadi Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, korban adalah perempuan berinisial NNS (22 tahun). Ia menyadari ada dua orang yang mengikutinya sejak berangkat dari kawasan Hanggar Bandara menuju rumahnya.

Sesampainya di dekat Bundaran Bandara, pelaku yang menaiki Yamaha NMAX warna hitam mendekat secara tiba-tiba. Orang yang duduk di belakang langsung menyambar tas yang dibawa korban. Korban sempat berusaha mengejar ke arah Punggur, namun pelaku berhasil menghilang. Kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp.12 juta.

Berkat keterangan korban dan dukungan informasi dari masyarakat, tim gabungan dari beberapa unit kepolisian berhasil menangkap dua pelaku di kawasan Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Keduanya adalah JY (25 tahun) selaku pengemudi dan IA (24 tahun) selaku pelaku perampasan. Sejumlah barang bukti mulai dari kendaraan, pakaian, hingga barang curian turut diamankan.

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land. Korban perempuan berinisial A (18 tahun) sedang berboncengan bersama ibunya ketika dipotong jalan oleh pelaku yang menggunakan Honda Verza warna biru. Pelaku menggunakan senjata tajam untuk memutus tali tas sebelum membawa kabur barang tersebut, merugikan korban hingga Rp.1,7 juta.

Penyelidikan berlanjut hingga petugas menangkap tersangka berinisial AS (36 tahun) di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong. Tersangka diketahui merupakan pelaku berulang atau residivis. Barang bukti berupa kendaraan, helm, dan tas korban turut disita, namun satu rekan pelaku berinisial I masih dalam pengejaran aktif.

Ketiga tersangka kini disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada saat bepergian, terutama di lokasi sepi atau malam hari, dan segera menghubungi layanan 110 jika membutuhkan bantuan.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 141 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange