Capai Lebih 3,2 Kg, Polres Pematangsiantar Bongkar Kasus Ganja Berkat Kerja Sama Kampus USI

Pematang Siantar – SUMUT – Antpnews110.com – Langkah nyata kepolisian menjaga kampus tetap bersih dari bahaya narkoba terus diperkuat. Polres Pematangsiantar hari ini melaporkan keberhasilan besar: berhasil menyita ganja seberat lebih dari tiga ton… bukan, lebih dari tiga ribu gram atau pas tepatnya 3.249,68 gram—berasal dari dua lokasi pemeriksaan yang semuanya berada di lingkungan Universitas Simalungun.

Pengumuman resmi hasil penindakan ini disampaikan Selasa, 11 Agustus 2026, mulai pukul 09.30 WIB di halaman Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. Wakapolres memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Kasat Resnarkoba serta unsur pimpinan yayasan penyelenggara perguruan tinggi.

Hadir mendampingi rombongan kepolisian, para pengurus yayasan turut hadir untuk mendengarkan rincian penemuan ini. Hadir di antaranya Ketua Yayasan, Sekretaris, Bendahara, Staf Ahli, hingga Bendahara Rutin yayasan secara lengkap guna menyikapi peristiwa yang terjadi di lingkungannya ini.

“Keberhasilan ini muncul karena kami menjalankan apa yang sudah disepakati,” ujar Kompol Budiono membuka penjelasan. Adanya perjanjian kerja sama serta kesepahaman bersama antara pihak kepolisian dengan Universitas Simalungun agar kampus terhindar dari narkoba kini mulai menampakkan hasil operasionalnya.

Penyelidikan sendiri sebenarnya baru saja berlangsung hari Kamis pekan lalu tepatnya tanggal 4 Agustus 2026 sore menjelang malam, sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas bergerak terukur menelusuri petunjuk yang bermula dari kawasan Fakultas Ekonomi.

Di sana, satu orang segera diamankan lengkap dengan barang bukti yang ditemukan padanya maupun di tempat yang diperiksa: ganja seberat 91,68 gram berserta satu alat komunikasi genggam yang diduga dipakai untuk bertransaksi.

Ternyata jejak tidak berhenti di situ. Petugas menelusuri lebih dalam dan menemukan arah ke kawasan Fakultas Pertanian. Di sinilah kemudian ditemukan jumlah yang jauh lebih besar.

Dua orang lagi diamankan di lokasi ini. Bersama kedua orang itu, petugas menemukan dan menyita ganja sebanyak 3.158 gram—jumlah yang hampir menyamai tiga setengah kilogram—siap disebarkan.

Selain ganja, alat pendukung juga berhasil diamankan semuanya. Mulai dari kantong plastik berbagai ukuran dan warna, timbangan merek Tanita yang akurat, tas penyimpan, hingga lakban yang biasa dipakai untuk menyegel kemasan. Semuanya kini tersimpan sebagai bukti di kepolisian.

Nama dan identitas lengkap ketiga pelaku kini sudah tercatat rapi. ZWW berusia 22 tahun, FA dan AFB sama‑sama berusia 23 tahun. Domisili mereka tersebar di beberapa wilayah kecamatan dalam Kota Pematangsiantar yang berbeda‑beda. Berat gabungan barang bukti yang diamankan: pas persis 3.249,68 gram.

“Angka sembilan ribu lebih tadi hanyalah taksiran berdasarkan perhitungan dampak, belum tentu jumlah orangnya pas begitu—bukan hitungan pasti jumlah pemakai maupun jiwa yang selamat,” tegasnya agar tidak salah paham. Fokus kita: semakin banyak yang disita, makin sedikit yang jatuh ke tangan orang salah.

Saat ini perkara sedang berjalan masuk jalur penyidikan mendalam. Polisi belum selesai menuntaskan pekerjaan: masih terus mencari tahu siapa pemasoknya, rute pengirimannya, uang hasil penjualannya, serta siapa lagi yang mungkin terlibat di balik layar ini.

Dari segi hukum, pasal yang paling pas dipakai adalah Pasal 111 ayat (2) dan jika syaratnya belum cukup kuat barulah ditopang Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya berat: penjara enam sampai dua puluh tahun atau bahkan seumur hidup, serta tambahan denda yang nilainya miliaran rupiah.

“Kita belum memastikan pasalnya baku begitu—semua akan dilihat nanti kelengkapan bukti dan seberapa besar perannya masing‑masing tersangka,” kata Kompol Budiono menjelaskan proses hukum yang hati‑hati ini.

“Kerja sama kita dengan kampus ini bukan sekadar foto bareng atau tanda tangan kertas lalu selesai. Kita benar‑benar menjalaninya,” ucap Wakapolres menegaskan kembali maksud kedatangan dan keterbukaan ini. “Kampus itu adalah tempat menggapai cita‑cita anak muda, bukan tempat mencari untung menjual barang haram yang merusak masa depan.”

“Di Polres Pematangsiantar kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi narkoba berdiri tegak—di mana pun itu, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi sekalipun—akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kompol Budiono Saputro menegaskan tekad.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 134 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange