Berkat Laporan Warga, Dua Pengedar Sabu dan Etomidate Diringkus Polres Dumai

Dumai – RIAU – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika berkat dukungan informasi dari masyarakat. Kali ini polisi tidak hanya menemukan sabu, tetapi juga jenis zat lain berupa etomidate. Dua orang pelaku bernama inisial AJS alias J serta MW alias W berhasil dibekuk.

Kedua tersangka ditangkap pada Selasa petang menjelang malam, tepatnya pukul 22.43 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah warga di Jalan Raja Ali Haji, RT 023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, membenarkan seluruh jalannya penindakan tersebut.

Jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak. Tercatat ada 33 paket sabu dengan berat kotor mendekati 23,49 gram. Selain itu didapat pula dua wadah jenis peluru bermerek Caesar berisi etomidate seberat kotor sekitar 19,85 gram. “Demikian rincian yang berhasil kami sita,” ujar Zaini saat jumpa pers pada Rabu (12/08/2026).

Segala upaya pengungkapan ini bermula ketika warga mulai merasa curiga dan melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan. Hal ini terjadi sejak awal Agustus 2026. Warga melihat adanya transaksi yang mencurigakan terus berulang di sekitar Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama.

Laporan ini tidak didiamkan begitu saja. Tim Operasional Satresnarkoba segera turun menyusun strategi serta melakukan pengawasan. Berhari‑hari petugas memantau pola gerak para pelaku. Hingga akhirnya petugas mendapatkan kepastian waktu dan tempat pelaku berkumpul pada Selasa malam.

Berdasarkan data yang terkumpul, pasukan yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin segera berangkat menuju lokasi sasaran. Begitu sampai di lokasi yang dimaksud, tim bergerak hati‑hati namun sigap. Kedua tersangka dapat segera diamankan tanpa perlawanan yang berarti.

Kemudian dilaksanakan penggeledahan di lokasi penangkapan dengan melibatkan perangkat warga setempat, yaitu Ketua RT, sebagai saksi agar prosedur sah dan dapat dipercaya. Pemeriksaan dimulai dari ruangan ke ruangan. Di balik rak penyimpanan benda‑benda, polisi menemukan satu tabung berwarna gelap atau hitam.

Ternyata tabung itu penuh berisi paket‑paket kecil sabu. Jumlahnya ada 16 buah. Polisi terus mencari bagian lain rumah itu dan menemukan pula kaleng cat bermerek Canon Hercules yang ternyata isinya bukan cat melainkan dua paket sabu lagi yang disembunyikan di sana.

Tak lama kemudian ditemukan pula dua buah peluru tabung bermerek Caesar. Isinya diketahui adalah zat etomidate yang juga masuk kategori dilarang diperjualbelikan tanpa izin sah. Penemuan ini menunjukkan pelaku menjual lebih dari satu jenis barang haram.

Selain zat yang dilarang itu, polisi juga menemukan alat kerja yang dipakai. Satu timbangan digital presisi, gunting pemotong paket, serta gulungan plastik bening untuk pembungkus ikut diamankan. Semua ini menjadi bukti bahwa di tempat itu dilakukan kegiatan pengemasan ulang narkotika.

Ketika memeriksa area pembuangan sampah yang seharusnya sudah dibersihkan, justru polisi menemukan barang bukti lain. Satu kaleng bekas rokok bermerek Dji Sam Soe ternyata berfungsi menyembunyikan isi 14 paket sabu tambahan agar tidak menarik perhatian orang yang lewat.

Di kotak penyimpanan plastik bermerek Luby juga tersisa perlengkapan pembungkus. Masih ada sebagian plastik bening serta gunting pemotong yang kemungkinan baru saja dipakai merakit paket. Semua ini dibawa petugas untuk menjadi pelengkap berkas perkara.

Saat sedang diperiksa, tersangka AJS mengakui belum semua barangnya disita di rumah penangkapan. Ia mengaku menyimpan sisanya di rumah kediamannya sendiri. Lokasinya berada di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, tidak berada di tempat kejadian perkara.

Polisi segera memeriksanya ke lokasi tersebut. Benar, di bawah kolong tempat tidur tersembunyi rapi satu paket lagi sabu yang belum habis terjual. Dua gawai telepon genggam juga disita: milik AJS bermerek Samsung warna hitam, milik MW bermerek Realme berwarna kuning, keduanya dipakai untuk mengatur pesanan.

Semua barang bukti dan kedua orang pelaku kini sudah berada di Markas Kepolisian Resor Dumai untuk diperiksa lebih lanjut. Dari tes yang dilakukan, air seni keduanya terdeteksi mengandung zat metamfetamin. Ini memperkuat dugaan mereka juga sekaligus pemakai selain sebagai pengedar. Zat lain yang diperiksa hasilnya negatif.

Kejahatan ini kini disidik menggunakan dasar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika beserta penyempurnaannya, atau Pasal 609 KUHP dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku. Polisi mengimbau warga terus bekerja sama memberikan informasi demi memutus rantai peredaran narkoba.

Laporan ; Arifin MD

 

Total Page Visits: 125 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange