84 Botol Narkotika Sintetis Diamankan, Polres Maros Ungkap Enam Kasus Narkotika Sekaligus

Maros – SULSEL – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil membongkar jalur peredaran narkotika sintetis yang meluas dari wilayah Kabupaten Maros hingga Kota Makassar. Sepanjang rentang tanggal 1 hingga 14 Agustus 2026, pihak kepolisian berhasil merampungkan pengungkapan sebanyak enam kasus tindak pidana narkotika serta menetapkan dan mengamankan delapan orang sebagai tersangka.

Berbagai capaian pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Maros AKBP Devi Sujana dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Promoter Polres Maros pada Jumat (14/08/2026).

Kapolres menyampaikan bahwa kunci keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal. Petugas segera menindaklanjutinya dengan langkah penyelidikan menyeluruh hingga pelacakan jaringan yang lebih luas.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel. Setelah tersangka berhasil diamankan, penyelidikan terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti sekaligus mengungkap jaringan peredarannya,” ujar AKBP Devi Sujana.

Salah satu momen penting pengungkapan terjadi pada tanggal 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Operasional Satresnarkoba berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial TS dan MP yang kedapatan membawa dua botol berisi cairan narkotika sintetis.

Penyelidikan kemudian membawa petugas ke tempat tinggal para tersangka di lingkungan Jalan Angkasa, Kabupaten Maros. Di kamar indekos tersebut, petugas mendapati stok cadangan sekaligus perlengkapan pembuatan narkotika yang tersimpan di sana.

Berbagai peralatan yang diamankan antara lain gelas ukur takaran cairan, alat pengaduk elektrik, botol bekas pelarut, jarum suntik hingga pewarna makanan yang diduga dicampurkan agar tampilan narkotika tersebut lebih menarik.

Pelacakan tidak berhenti di satu lokasi saja. Hasil pengembangan kasus menemukan lagi simpanan berupa 34 botol berisi zat yang sama, yang dibungkus rapat menggunakan lakban berwarna merah. Jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita mencapai 84 botol kemasan semprotan berisi narkotika sintetis.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan memastikan zat di dalam botol‑botol tersebut adalah MDMB‑4en‑PINACA, yang tergolong sebagai Narkotika Golongan I. Hal yang sama juga terbukti pada sisa pelarut alkohol yang diamankan di lokasi.

Dari keseluruhan delapan orang yang diamankan, polisi membagi peran pelaku: empat orang adalah pengguna sabu, dua orang yaitu HS dan AT bertindak sebagai pengedar atau pemasok sabu, sedangkan dua orang lainnya yakni TS dan MP menyebarkan narkotika jenis cairan sintetis.

Selain kasus narkotika cairan, dalam penindakan ini turut diamankan pula barang bukti kasus sabu berupa tiga rangkaian alat hisap sabu serta dua gawai telepon seluler milik tersangka. Empat orang pengguna sabu juga dinyatakan positif menggunakan zat tersebut lewat tes urin dan kini sedang mengikuti masa penyembuhan lewat jalur rehabilitasi yang dikoordinasikan BNNP Sulsel.

Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk menelusuri siapa yang memasok barang‑barang tersebut guna memutus rantai kejahatan secara utuh.

“Polres Maros tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap perkara akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber barangnya. Kami juga mengajak masyarakat bersama‑sama memerangi peredaran narkotika,” tegas AKBP Devi Sujana.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 115 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange