Satresnarkoba Polres Dumai Amankan 2 Tersangka & 21,56 Gram Sabu

Dumai – RIAU – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mencatatkan keberhasilan menindak peredaran gelap narkotika. Kali ini petugas berhasil mengungkap kasus sekaligus mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu berat kotor 21,56 gram di wilayah hukumnya.

Keberhasilan pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.10 WIB. Operasi bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi narkoba yang kerap dilakukan di salah satu rumah warga di lingkungan Perumahan Sri Mersing, Kelurahan Bagan Keladi.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera menindaklanjuti dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan secara cermat. Pihak kepolisian menyusun langkah dengan teliti sebelum akhirnya turun ke lokasi untuk melakukan penindakan.

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba, Ipda Lius Mulyadin beserta anggotanya. Sesampainya di lokasi, petugas langsung menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A.A. yang sedang berada di bagian dapur rumah.

Saat menyadari kedatangan petugas, tersangka A.A. berusaha membuang kotak hitam bermerek Advance. Tindakan itu segera diketahui, sehingga kotak tersebut berhasil diamankan kembali sebelum sempat hilang atau rusak.

Di dalam kotak itu ditemukan tiga paket berisi sabu, alat penimbang, serta perlengkapan lain yang biasa dipakai untuk membagi barang haram tersebut. Temuan ini makin memperkuat dugaan bahwa rumah itu dipakai untuk kegiatan transaksi.

Dari keterangan yang diberikan A.A., barang‑barang itu diperolehnya dari seseorang berinisial A.R. yang beralamat di Kelurahan Rimba Sekampung. Petugas pun segera melanjutkan penelusuran menuju kediaman orang yang dimaksud.

Tak berselang lama, A.R. berhasil ditemukan dan diamankan di rumahnya sendiri. Petugas lalu melakukan pemeriksaan tempat tinggal guna mencari barang bukti lain yang mungkin masih disimpan.

Hasil penggeledahan kembali menemukan satu paket tambahan sabu yang tersimpan rapi di kotak kemasan rokok bermerek Onbold. Penemuan ini melengkapi total barang bukti menjadi empat paket keseluruhan.

Selain narkotika, kepolisian juga menyita tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat melakukan tawar‑menawar maupun pengantaran barang haram tersebut.

Kedua orang ini akhirnya mengakui segala perbuatannya dan membenarkan seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik atau dikuasai mereka. Selanjutnya keduanya dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Pemeriksaan urin juga dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan zat Metamfetamina, sedangkan jenis zat lain yang diperiksa menunjukkan hasil negatif.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana berdasarkan Undang‑Undang Narkotika serta ketentuan KUHP yang berlaku beserta aturan penyesuaian pidananya.

Polres Dumai menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan dan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba. Dukungan masyarakat sangat diharapkan agar kejahatan yang merusak masa depan ini dapat diputus rantainya sejak dini.

Seluruh barang bukti telah diamankan dengan baik dan kasus kini memasuki tahap penyidikan untuk kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai jalur hukum yang berlaku.

Laporan : Sutikno 

 

Total Page Visits: 155 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange