Pria Berinisial DA Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Jalan Gotong Royong
JAKARTA — ANTPNEWS110.COM — Seorang pria berinisial DA telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Gotong Royong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
DA kini berada dalam pengamanan dan sedang menjalani proses hukum di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
AKP Joko Adi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media di Jakarta, Senin (05/10/2026). Ia menegaskan bahwa pelaku yang berinisial DA telah diamankan dan sedang diproses hukum.
Joko membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Jalan Gotong Royong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, rincian kronologi kejadian serta identitas korban belum dapat dipublikasikan.
Kerahasiaan identitas korban dijaga ketat demi memberikan perlindungan serta menjaga hak-hak anak yang terlibat dalam perkara ini. Langkah ini diambil agar korban tidak mengalami tekanan maupun gangguan dari pihak lain.
Perkara ini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. DA tetap dalam pengamanan sambil menunggu proses penyidikan selesai dilakukan.
Penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk mengumpulkan keterangan serta bukti guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara utuh dan akurat.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang dapat mengarah pada identitas korban, baik berupa nama, foto, alamat, maupun data pribadi lainnya. Hal ini dilakukan demi melindungi keselamatan dan kehormatan anak yang bersangkutan.
Sebelumnya, kabar mengenai peristiwa ini telah tersebar di media sosial. Informasi yang beredar menyebutkan peristiwa berlangsung di salah satu tempat usaha di kawasan Jalan Gotong Royong, Kebayoran Baru.
Masyarakat dimohon untuk tidak melakukan tindakan pengadilan sendiri maupun menuduh secara sembarangan. Serahkan seluruh proses penanganan perkara kepada kepolisian agar berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Laporan : Suwarno KR
