Bermula dari Sepeda Motor, Penganiayaan di Dumai Berujung Kematian, Empat Orang Diamankan

Dumai — RIAU — ANTPNEWS110.COM — Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia di Kota Dumai, Provinsi Riau. Kejadian bermula dari masalah kepemilikan sepeda motor yang kemudian berlanjut menjadi tindak kekerasan bersama-sama dan merenggut nyawa seorang warga berusia 22 tahun.

Laporan resmi diterima kepolisian pada Selasa, 13 Oktober 2026, setelah keluarga korban mendapat informasi bahwa korban telah dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mandau yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis. Korban diketahui bernama DP, warga dari Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Masalah ini berawal pada Sabtu, 10 Oktober 2026, ketika seorang warga melaporkan bahwa sepeda motor miliknya digelapkan oleh korban. Sejak saat itu, sekelompok orang yang diduga dekat dengan pemilik kendaraan terus berupaya melacak keberadaan korban untuk menuntut pengembalian sepeda motor tersebut.

Pada Senin, 12 Oktober 2026, upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan berkat informasi yang diberikan oleh seorang pria berinisial D. Pria ini saat ini juga belum tertangkap dan masih menjadi sasaran penyelidikan pihak kepolisian.

Pertemuan antara korban dengan kelompok tersebut terjadi di kawasan Jalan Perwira, tepat di depan Kantor DPRD Kota Dumai, Kelurahan Bagan Besar. Di lokasi inilah diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama.

Saksi-saksi menyebut bahwa kelompok tersebut menanyakan keberadaan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang. Tekanan fisik dan verbal diduga dilakukan hingga akhirnya lokasi sepeda motor diketahui dan kendaraan tersebut berhasil ditemukan.

Setelah masalah sepeda motor dianggap selesai, korban kemudian dibawa naik ke dalam mobil Daihatsu Terios berwarna silver milik salah satu pihak. Korban dibawa meninggalkan lokasi menuju arah Polsek Mandau di Kabupaten Bengkalis.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya saat melewati kawasan Jalan Lintas Bukit Nenas, kondisi fisik korban tiba-tiba menurun drastis. Korban mengalami muntah-muntah dan tak lama kemudian terlihat tidak sadarkan diri. Sesampainya di Polsek Mandau, petugas piket yang melihat kondisi korban segera menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Korban dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Mandau, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Pada Senin malam, pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai segera menurunkan Tim Resmob untuk menelusuri urutan kejadian. Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polsek Mandau, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Mereka berinisial DA, Z, DR, dan BI.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang-barang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, yaitu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 6069 OAJ, mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BM 1205 RP, serta dokumen hasil pemeriksaan medis dan keterangan dokter terkait kondisi korban.

Hasil pemeriksaan medis atau otopsi menunjukkan bahwa korban diperkirakan telah meninggal sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Penyebab kematian secara medis diduga akibat pukulan atau benturan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak korban.

Penyidik telah meninjau lokasi kejadian, mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan menyusun kronologi peristiwa secara sistematis. Namun polisi meyakini kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut dan saat ini terus dilacak keberadaannya.

Pria berinisial D yang membantu menemukan korban juga belum tertangkap. Pihak kepolisian sedang menyiapkan berkas agar nama tersebut dapat segera dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 262 ayat (4) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Pimpinan Polres Dumai menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan tuntas. Setiap pihak yang terbukti terlibat, tanpa terkecuali, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Laporan : Arina Alyu

 

Total Page Visits: 53 - Today Page Visits: 7

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange