Rugi Ratusan Juta, Dua Tersangka Penipuan Kerja Luar Negeri Ditangkap Polda Bali

Denpasar — BALI — ANTPNEWS110.COM — Dua kasus penipuan daring berkedok tawaran pekerjaan dan pengurusan dokumen ke luar negeri berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial IKS dan IGRY yang masing-masing menelan korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, didampingi Kasubdit 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, Kabagbinops AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Kombes Pol Aszhari Kurniawan menjelaskan, penyelidikan berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke pihak kepolisian pada September 2026. Kedua laporan menunjukkan adanya kemiripan pola kejahatan, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan masyarakat untuk bekerja di luar negeri.

“Pelaku menjanjikan kemudahan mendapatkan pekerjaan maupun perizinan tinggal di luar negeri, namun pada kenyataannya seluruhnya hanya janji yang tidak pernah ditepati. Uang korban sudah diterima, tetapi layanan yang dijanjikan tidak ada,” ujarnya.

Dalam kasus pertama, tersangka IKS menawarkan jasa pengurusan perubahan visa kerja di Korea Selatan bagi korban yang bekerja di sana sebagai tenaga kerja asing. Tersangka mengaku memiliki akses ke pengacara dan instansi terkait yang dapat mempercepat proses perubahan status keimigrasian korban.

Korban dihubungi melalui media sosial TikTok pada pertengahan tahun 2025, kemudian diarahkan berkomunikasi lewat WhatsApp. Selama berbulan-bulan, tersangka meminta sejumlah biaya dengan berbagai alasan, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp295.149.684. Pengurusan dokumen yang dijanjikan ternyata tidak pernah dilakukan.

Setelah menjalani penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke Kota Malang, Jawa Timur. Tersangka diamankan di kediamannya pada akhir September 2026 bersama dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Sementara pada kasus kedua, tersangka IGRY menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan pameran seni tato atau Tattoo Expo. Korban yang berharap mendapat penghasilan lebih besar kemudian membayar biaya pendaftaran sebesar Rp18.000.000 yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer.

Setelah pembayaran selesai dilakukan, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah ada. Korban yang menyadari telah tertipu akhirnya melapor ke kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah Jembrana, Bali Barat, dan berhasil melakukan penangkapan pada awal Oktober 2026. Satu unit telepon pintar yang menjadi alat kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini berada di bawah tahanan kepolisian dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana bagi masing-masing pasal mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang terasa terlalu mudah dan cepat diproses. Selalu pastikan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja dan hindari mengirimkan uang kepada pihak yang belum terverifikasi.

“Jika ada yang menawarkan jasa pengurusan dokumen perjalanan atau pekerjaan dengan meminta pembayaran di muka melalui transfer daring, silakan periksa kembali kebenarannya. Jangan sampai harapan mencari nafkah justru berubah menjadi kerugian besar,” imbaunya.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau merasa menjadi korban diminta segera melaporkan diri ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan pelaporan yang tersedia. Polda Bali akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan siber yang semakin marak terjadi.

Laporan : Arimin JW.

 

Total Page Visits: 37 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange