Ungkap Peredaran Vape Berbahaya, 858 Kartrid Disita dan Dua Orang Ditangkap
JAKARTA — ANTPNEWS110.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar dugaan peredaran rokok elektronik yang diduga mengandung etomidate. Sebanyak 858 kartrid vape beserta barang bukti lainnya berhasil disita dari para pelaku.
Dalam kasus ini, kepolisian juga menemukan 5,21 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dua orang berinisial CK dan BEF telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses hukum.
Kasus ini terungkap bermula saat petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria di kawasan Meruya Utara, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada dini hari Sabtu, 17 Oktober 2026.
Saat itu, petugas menemukan 45 kartrid vape bermerek Yakuza yang mencurigakan. Temuan tersebut kemudian menjadi titik awal dilakukannya penelusuran lebih mendalam oleh tim penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian menelusuri alur peredaran barang tersebut hingga ke sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Di lokasi itu, jumlah barang bukti yang ditemukan ternyata jauh lebih besar.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 548 kartrid merek Yakuza, 220 kartrid merek Batman, dan 90 kartrid merek Mafia. Selain itu, turut diamankan sabu dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga masyarakat dari bahaya narkotika dan zat adiktif, khususnya di kalangan anak muda.
“Setiap informasi yang kami peroleh akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menambahkan bahwa pihaknya belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Barang bukti juga sedang dalam proses pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya secara ilmiah.
Penyelidikan terus digencarkan untuk menelusuri dari mana barang tersebut berasal, siapa saja yang terlibat dalam jaringan, serta sejauh mana jangkauan peredarannya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli dan menggunakan produk vape yang tidak memiliki izin dan kejelasan kandungan. Masyarakat berperan penting dalam mencegah peredaran barang berbahaya ini.
“Jangan menggunakan cairan rokok elektronik yang tidak diketahui kandungannya. Jika mengetahui dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110. Semangat Polisi Bersama Masyarakat kita wujudkan dengan saling peduli dan menjaga lingkungan agar generasi muda terlindungi dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Penyelidikan masih berlangsung aktif. Kepastian hukum terkait kandungan zat pada barang bukti akan dinyatakan secara resmi setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar.
Laporan : Femmy ESG
