Tiga Tersangka Jaringan Pencurian Suku Cadang Kapal di Merak–Bojonegara Diamankan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Tangerang — BANTEN — ANTPNEWS110.COM — Jaringan pencurian suku cadang mesin kapal yang beroperasi di kawasan perairan Merak–Bojonegara akhirnya terbongkar oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Banten. Kasus ini terungkap berkat pengembangan yang dilakukan secara intensif oleh jajaran kepolisian setempat.
Tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu berinisial B, R, dan J. Mereka diduga terlibat langsung dalam rangkaian kejahatan yang meresahkan dunia usaha di sektor pelayaran tersebut.
Salah satu dari ketiga orang ini memiliki peran khusus sebagai penadah, yaitu pihak yang membeli dan menerima barang hasil pencurian untuk kemudian dijual kembali. Keberadaan penadah ini menjadi kunci berlanjutannya aktivitas kejahatan kelompok tersebut.
Keterangan resmi terkait kasus ini disampaikan oleh Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol. Eko Hartanto, dalam keterangannya di Tangerang pada Kamis (22/10/2026). Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka telah berjalan.
Penyidik juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dari berkas perkara yang sedang diproses.
Modus operandi yang digunakan pelaku ternyata cukup terorganisir. Mereka mengintai kapal yang sedang berada di perairan tersebut, lalu mendekat dan menyekap anak buah kapal sebelum mengambil bagian-bagian penting dari mesin kapal.
Barang yang telah diambil kemudian dikirim dan dijual kepada penadah yang berada di wilayah Jakarta. Polisi menduga pola ini telah berlangsung berulang kali dalam kurun waktu tertentu.
Secara keseluruhan, jaringan ini diduga telah melakukan aksinya di tujuh titik yang berbeda di perairan Merak–Bojonegara. Namun, baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak berwenang.
Salah satu perusahaan yang sudah melapor mencatat kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp200 juta. Angka tersebut menunjukkan dampak yang cukup besar bagi kelangsungan operasional perusahaan pelayaran yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak kepada pemilik kapal maupun perusahaan pelayaran lain yang juga mengalami hal serupa namun belum melapor untuk segera datang ke kantor kepolisian terdekat. “Kami menunggu laporan lainnya agar kasus ini dapat terungkap sepenuhnya,” ujar Eko.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Informasi yang diperoleh menyebut beberapa orang yang diduga terlibat masih dalam proses penelusuran dan dikabarkan telah menyeberang ke wilayah Sumatera.
Dari sisi hukum, para pelaku utama dijerat pasal pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sementara bagi tersangka penadah, ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan di wilayah perairan hukumnya. Kerja sama dari seluruh pihak, terutama laporan dari para korban, sangat dibutuhkan agar kejahatan di perairan dapat ditindak dengan tuntas dan tidak berulang di masa mendatang.
Laporan : Arifin MD
