Sopir Pribadi Berinisial RL Ambil Barang di Sebuah Kendaraan di Penjaringan, Kerugian Rp.30 Juta

JAKARTA — ANTPNEWS110.COM — Seorang sopir pribadi berinisial RL ditangkap polisi terkait dugaan pencurian yang terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Ia diduga mengambil laptop dan sejumlah uang dari dalam sebuah kendaraan yang tidak dikunci di area parkir sebuah kafe. Kerugian akibat pencurian tersebut berjumlah Rp.30 juta.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuana Putra menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat kejadian, pelaku sedang mengantar majikannya ke lokasi kafe tersebut dan memarkirkan kendaraannya tepat di sebelah mobil milik korban.

Pelaku menyadari bahwa pintu mobil korban tidak dalam keadaan terkunci. Tanpa berpikir panjang, ia memanfaatkan peluang tersebut untuk masuk ke dalam kendaraan dan mengambil barang berharga yang terlihat di dalamnya.

Barang yang diambil pelaku berupa satu unit laptop beserta tas yang berisi sejumlah uang tunai. Setelah mengambil barang tersebut, pelaku segera meninggalkan lokasi. “Yang bersangkutan ini adalah driver sehari-harinya. Pada saat mengantar majikannya, dia parkir di lokasi kafe tersebut. Kemudian melihat kendaraan di sebelahnya dalam keadaan tidak terkunci, lalu mengambil barang berupa laptop dari dalam kendaraan,” ungkap AKBP Agta Bhuana Putra dalam keterangannya pada Kamis, 5 November 2026.

Tidak lama setelah kejadian, korban menyadari barang miliknya hilang dan melaporkannya ke Polsek Metro Penjaringan. Tim Unit Reserse Kriminal segera turun ke lokasi untuk menelusuri jejak pelaku.

Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang cukup jelas merekam aktivitas pelaku. Dari rekaman tersebut, polisi mendapatkan petunjuk berupa ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku RL. Penangkapan dilakukan tanpa hambatan, pelaku langsung menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menjual laptop hasil curiannya seharga Rp.16 juta. Sebagian dari uang hasil penjualan tersebut diketahui telah digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, yaitu satu unit ponsel berwarna hitam, satu kartu ATM BCA, laptop Lenovo milik korban yang berhasil ditemukan kembali, tas laptop, bukti pembelian laptop, serta sisa uang tunai sebesar Rp.7,8 juta. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa empat orang saksi guna melengkapi penyidikan.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 47 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

Laporan : Suwarno KR.

 

Total Page Visits: 21 - Today Page Visits: 9

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange