Polisi Amankan Pemuda ZM (23 Th) Diduga Cabuli Empat Bocah SD

Gorontalo, ANTPNEWS110.COM — Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan peleceham seksual berinisial ZM (23 th) yang dilakukan pada Senin (19/8).

Dalam release pagi tadi yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Deni Muhtamar mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ZM harus ditahan Polres Gorontalo Kota lantaran diduga cabuli bocah sekolah dasar (SD) alias anak di bawah umur. (27/8/2019)

Lebih tragisnya aksi tak terpuji itu dilakukan ZM kepada empat bocah dengan iming-iming uang Rp 5 ribu,”ungkap Deni

Penangkapan ZM berdasarkan hasil penyidikan dan atas laporan yang disampaikan oleh orang tua korban sesuai dengan Laporan Polisi pada 15 Agustus 2019.

Di tempat lain, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK  mengungkapkan bahwa Pelaku Pelecehan seksual sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,”tegas Wahyu

Proses penangkapan yang terbilang cepat tak lepas dari koordinasi anggota kepolisian dengan masyarakat.

“Ini berkat kerja keras anggota serta partisipasi masyarakat yang membatu kami memberikan informasi,” tutup Kabid Humas

Laporan : Tim ANTPNEWS

Total Page Visits: 920 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange