Berbekal Penyelidikan Matang, Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Brondong
Lamongan – JATIM – Baraberita.com – Komitmen Satresnarkoba Polres Lamongan dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus berlanjut. Pada Rabu (29/07/2026), pihak kepolisian resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus sabu beserta dua orang pelakunya.
Operasi ini berjalan dengan hasil yang memuaskan. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka sekaligus barang bukti utama berupa sabu dengan berat kotor sekitar 19,85 gram dari lokasi kejadian.
IPDA M. Hamzaid selaku Kasihumas Polres Lamongan memaparkan identitas para tersangka. Mereka berinisial MPT alias Gita (26) dan AS alias Tata (29), yang keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Penangkapan dilakukan secara terencana pada dini hari, tepatnya pukul 00.05 WIB pada Rabu pekan sebelumnya. Sasaran operasi adalah sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, aparat kemudian melakukan tindakan represif berupa penggeledahan. Pemeriksaan di dalam rumah tersebut langsung menemukan dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat yang telah ditimbang.
Selain narkotika utama, petugas juga menyita peralatan yang kerap digunakan untuk mengemas dan menimbang. Barang-barang tersebut meliputi dua timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu sedotan, sendok, dan isolasi hitam.
Dua benda lain yang turut diamankan adalah uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang didapat dari hasil jual beli ilegal, serta satu unit ponsel yang menjadi bukti komunikasi transaksi antarpelaku.
Secara hukum, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai alternatif, penyidik juga mempersangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan pasal-pasal terkait lainnya.
Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan dua orang ini. Penyidik masih terus menggali informasi guna memetakan jaringan yang lebih besar di belakang peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hamzaid.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap masa bodoh terhadap keberadaan narkoba. Setiap warga diminta menjadi mata dan telinga kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Laporan : F.X. Widianto
