12 Boks Benih Lobster Diselundupkan Keluar Negeri, Dua Orang Ditangkap di Depok

JAKARTA — ANTPNEWS110.COM — Jaringan dugaan penyelundupan benih bening lobster asal Pangandaran berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Penyelundupan yang tertangkap basah di Kota Depok ini terungkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.

Nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp5,8 miliar, berupa 12 boks benih lobster yang siap dikirim ke luar negeri. Dua orang yang diduga menjadi kurir dalam pengiriman tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, ketika tim penyidik melakukan pemantauan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima beberapa hari sebelumnya. Pemantauan dilakukan hingga akhirnya ditemukan kendaraan yang diduga mengangkut benih lobster secara ilegal.

Lokasi penghentian kendaraan berada di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Saat diperiksa, di dalam kendaraan ditemukan puluhan ribu ekor benih lobster yang dikemas dalam 12 boks.

Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat memegang peranan penting dalam keberhasilan operasi ini. Masyarakat yang melihat hal-hal yang mencurigakan segera melaporkannya ke kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut benih lobster adalah satu unit Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Kendaraan ini berangkat dari Pangandaran dan menuju Tangerang sebelum rencana pengiriman dilanjutkan ke luar negeri.

Dua orang yang ditangkap berinisial Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, warga Lampung. Keduanya mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak lain dan tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik maupun penerima barang tersebut.

Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas yang mengatur pengiriman benih lobster dari penampungan hingga sampai ke tangan pembeli di luar negeri. Polisi terus mendalami siapa pihak-pihak yang terlibat di balik kedua kurir tersebut.

Jalur yang digunakan jaringan ini diduga melalui darat menuju Sumatera, lalu ke Jambi, sebelum benih lobster dikirim ke negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam. Rute ini sengaja dipilih untuk menghindari pemeriksaan ketat di pelabuhan utama.

Polisi juga menemukan fakta bahwa dugaan penyelundupan ini bukan dilakukan sekali saja. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, pelaku mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali, yang berarti sembilan pengiriman sebelumnya belum tertangkap.

Jumlah pengiriman yang lolos tersebut tentu memiliki nilai yang sangat besar. Oleh karena itu, polisi tidak hanya menindak penyelundupannya, tetapi juga menelusuri seluruh keuntungan yang diduga berasal dari kejahatan ini melalui dugaan pencucian uang.

Penelusuran aliran dana ini melibatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan agar seluruh aset yang berasal dari hasil penyelundupan dapat dilacak dan disita. Tidak hanya kurir, tetapi juga pemodal dan penerima di luar negeri akan ditelusuri.

Kedua pelaku telah ditahan dan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 92 Undang-Undang Perikanan. Sanksi ini mengatur ketentuan pidana bagi siapa yang melakukan penangkapan, pemanfaatan, dan penjualan sumber daya ikan secara ilegal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan apresiasi terhadap keberhasilan yang dicapai Bareskrim Polri. Penindakan bersama akan terus diperkuat melalui Satgas Benih Bening Lobster yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Sinergi antarinstansi ini dianggap sangat penting karena penyelundupan benih lobster merupakan kejahatan lintas negara yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh satu lembaga saja. Peran TNI, Polri, KKP, dan PPATK saling melengkapi dalam pencegahan dan penindakan.

Benih lobster yang berhasil diselamatkan tidak akan terbuang sia-sia. Pemerintah akan memanfaatkannya untuk kegiatan budidaya di wilayah Batam sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di dalam negeri.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kekayaan sumber daya laut Indonesia dari eksploitasi ilegal. Setiap pihak yang berusaha mengambil keuntungan secara tidak sah dari kekayaan negara akan ditindak tegas tanpa terkecuali.

Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster. Keberhasilan operasi ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat efektif dalam mencegah kejahatan.

Laporan : Suwarno KR.

 

Total Page Visits: 14 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange