BPKAD Keluarkan Edaran Pejabat Eselon II dan Administrator Yang di Mutasi Wajib Mengembalikan Mobil Sewa Maupun Plat Merah
Tana Paser, ANTPNEWS110.COM — Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Paser Drs. H. Kafsul Wijaya, MSi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paser keluarkan surat tentang pengembalian Kendaraan dinas kepada pejabat Tinggin Pratama dan administrator yang telah menempati jabatan baru.
Surat edaran pengembalian mobil dinas ini disampaikan Pemkab Paser melalui surat nomor 028/06.BPKAD/2019 tertanggal 2 Januari 2019, perihal pengembalian kendaraan dinas terkait keputusan Bupati Paser 28 Desember 2018 mengenai pengambilan sumpah pejabat baru yang dilantik sebagai pejabat tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemkab Paser.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Setda Paser Kafsul Wijaya, permintaan pengembalian kendraan dinas yang digunakan oleh pejabat lama baik sewa maupun plat merah yang belum dikembalikan.
Hal ini untuk menghindari terjadinya kekosongan kendaraan dinas ditempat kerja yang lama dikarenakan kendaraan dinas yang ada dibawa oleh pejabat yang lama. Maka kepada pejabat yang telah dilantik atau dimutasi agar mengembalikan kendaraan tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana kendaraan tersebut tercatat.
Dalam edaran dengan tembusan Inspektur Inspektorat itu, khusus kendaraan sewa, dapat menyerahkan kendaraan tersebut ke Bidang Aset pada Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.(humas)
Laporan : Djolis W. Tongka