Dua Lokasi Digerebek, Seorang Wiraswasta Diamankan Polda Kepri Terkait Perdagangan Narkotika

Batam – KEPRI – Antpnews110.com – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kepri. Keberhasilan ini dibuktikan setelah petugas mengungkap kasus narkotika pada Senin dini hari, 27 Juli 2026, dengan menyisir dua lokasi yang berbeda di wilayah Kota Batam.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengerahan tim operasional.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Operasional Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri tiba di lokasi laporan dan langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga terlibat. Penggeledahan pun dilakukan di hadapan saksi warga guna menjamin keabsahan prosedur hukum yang dijalankan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan di tempat, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika yang diduga berjenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram. Barang bukti itu diketahui berada dalam penguasaan orang yang diamankan saat kejadian.

Keterangan awal yang diperoleh dari tersangka kemudian mengarahkan penyelidikan ke lokasi berikutnya. Petugas bergerak menuju sebuah hotel yang juga berada di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, guna melakukan pengembangan penyidikan.

Pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di ruangan hotel tersebut. Dari lokasi kedua ini, kembali ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 54,57 gram. Selain itu, turut disita pula 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi yang diduga milik tersangka.

Apabila digabungkan, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 60,03 gram beserta 63 butir ekstasi. Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan guna kepentingan penyidikan serta proses pembuktian di laboratorium forensik.

Tersangka yang berinisial D atau D bin S ini berusia 34 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Kota Batam. Identitas tersebut dipaparkan secara resmi oleh Kabidhumas Polda Kepri dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi pidana yang diancamkan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga lingkungan dari peredaran narkotika. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan telepon 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Laporan : Sri Chica Gobel

 

Total Page Visits: 692 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange