Dugaan Pembakaran Sengaja Lahan Dekat Kampus UNU, Polres Kubu Raya Segel TKP dan Buru Pelaku

Kubu Raya – KALBAR – Antpnews110.com – Peristiwa kebakaran hutan dan lahan seluas 2,5 hektare di wilayah Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kini ditangani secara khusus oleh kepolisian dengan dugaan sebagai tindak pidana. Area yang hangus terbakar itu terletak di Jalan Parit Derabak, tidak jauh dari Kampus Universitas Nahdlatul Ulama, dan kini sudah dipasangi garis polisi.

Penyegelan lokasi dilakukan langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya dengan tujuan utama mengamankan tempat kejadian perkara. Langkah ini juga menandai dimulainya penyelidikan resmi atas dugaan pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja.

Seluruh area tanah yang telah berubah menjadi hitam akibat jelaga api kini dikelilingi garis kuning polisi. Pemasangan ini menandakan bahwa tidak ada warga yang boleh memasuki atau melakukan aktivitas di lokasi tersebut demi menjaga keutuhan bukti.

Selain mengamankan tempat kejadian, tim penyidik juga kini tengah memburu dua hal penting dalam penanganan kasus ini. Yaitu keberadaan pemilik lahan yang terbakar serta identitas pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku pembakaran.

Keterangan terkait perkembangan kasus ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika. Ia menyatakan bahwa kepolisian bertekad mengungkap seluruh fakta di balik kejadian ini.

“Pemasangan garis polisi ini kami lakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang diduga kuat menjadi objek tindak pidana karhutla. Langkah ini penting untuk mengamankan lokasi dan menjaga keutuhan barang bukti,” jelasnya pada Jumat (24/07/2026).

Penyidik juga saat ini sedang menelusuri jejak-jejak yang tertinggal di lokasi serta mendengarkan keterangan dari orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut. Semua hal ini dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dapat diketahui dengan pasti.

“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pemilik lahan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tambah Ade.

Kepolisian ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa pembakaran lahan bukan perkara sepele, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan warga akibat asap yang menyebar.

Kondisi lokasi yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan membuat penanganan kasus ini harus dilakukan dengan lebih tegas dan cepat. Hal ini juga untuk memberikan rasa aman bagi sivitas akademika Kampus UNU.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan melakukan diskriminasi dalam proses hukum ini. Siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa memandang status dan kedudukannya, akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Segala bentuk keterlibatan dalam peristiwa pembakaran ini, baik sebagai pemilik lahan yang memerintahkan maupun pelaku yang melaksanakan pembakaran, akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 141 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange