Gedung SB Sukoharjo Markas Judi Kasino, Bareskrim Tetapkan 30 Tersangka dan Sita Rp.1,048 Miliar
JAKARTA – Antpnews110.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil membongkar praktik perjudian kasino yang diam-diam beroperasi di Gedung SB, wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah nyata kepolisian dalam memberantas perjudian yang terus bermunculan di berbagai daerah.
Kasus ini terungkap berkat temuan awal dari penyelidikan jajaran Kepolisian Daerah Maluku yang kemudian disampaikan untuk ditindaklanjuti. Melalui kerja sama yang terjalin antara Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut akhirnya dapat dipastikan keberadaannya dan segera ditindak.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman yang menyeluruh, terbukti adanya aktivitas perjudian yang berjalan teratur di lokasi tersebut. Setiap orang yang terlibat memiliki tugas dan peran masing-masing guna menjaga kelancaran operasional tempat itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Wira saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti keterlibatan yang ditemukan telah dicatat dengan baik oleh tim penyidik guna melengkapi berkas perkara.
Saat tim kepolisian melakukan penggerebekan, sejumlah jenis meja dan sarana perjudian langsung ditemukan di dalam ruangan. Permainan yang diselenggarakan meliputi bakarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan yang keseluruhannya digunakan sebagai sarana penempatan taruhan dengan nilai yang tidak sedikit.
Tercatat sebanyak 71 orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung langsung diamankan untuk diperiksa identitas dan keterlibatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebanyak 30 orang di antaranya dinyatakan memiliki cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan perjudian tersebut.
Para tersangka yang telah ditetapkan itu selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peran mereka sangat beragam, mulai dari petugas kasir yang mengurus uang, pembagi kartu, penukar keping taruhan, petugas pemantau pengawasan tertutup, petugas perawatan mesin, hingga petugas yang melayani pengunjung.
Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai besar dari dalam Gedung SB. Salah satu yang paling menonjol adalah uang tunai sebesar Rp.1,048 miliar yang diduga merupakan hasil atau modal perjudian. Selain itu, puluhan telepon seluler, komputer, meja permainan, mesin taruhan, keping taruhan, kartu, mesin pengacak kartu, kotak uang, serta perangkat pengawasan tertutup juga turut diamankan.
Seluruh barang bukti yang disita tersebut kini telah didata dengan lengkap dan disimpan dengan aman. Barang-barang itu akan menjadi dasar pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan terhadap para tersangka yang telah diamankan.
Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra menambahkan bahwa proses penyidikan belum selesai dan masih terus berjalan hingga saat ini. Tim penyidik tidak hanya berfokus kepada mereka yang telah diamankan, tetapi juga terus melacak pihak-pihak lain yang diduga mendirikan, membiayai, atau melindungi kegiatan perjudian tersebut.
Pendalaman yang dilakukan meliputi bagaimana pengelolaan uang dan transaksi berlangsung, siapa yang membagi kartu kepada peserta, bagaimana sistem pertukaran keping taruhan dijalankan, pengawasan yang dilakukan melalui perangkat pengawasan tertutup, hingga cara kerja mesin dan sarana permainan yang digunakan.
“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” ujar Wira secara rinci.
Tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mencocokkan seluruh keterangan yang diperoleh dari para saksi maupun tersangka dengan barang bukti yang telah diamankan. Hal itu dilakukan agar tidak ada pihak yang luput dari jerat hukum maupun pihak yang diproses tanpa bukti yang cukup.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya kembali menegaskan komitmen kepolisian.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan bahwa setiap informasi maupun petunjuk baru yang berkaitan dengan kasus perjudian ini akan segera ditindaklanjuti. Seluruh penanganan perkara dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan.
Laporan : Arimin JW.
