Pelaku Penembakan Airsoft Gun ke Pelajar di Sleman Diamankan, Motif Pelampiasan Masalah Keluarga
Sleman – DIY – Antpnews110.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus kekerasan yang menimpa seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Laksda Adisucipto, Kalongan, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman. Korban diketahui ditembak menggunakan senjata jenis airsoft gun saat sedang melintas di jalan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang berinisial ARP, warga Caturtunggal, Depok, Sleman, mengalami luka pada bagian punggung setelah terkena tembakan senjata airsoft gun yang dilepaskan oleh pelaku.
Kejadian bermula ketika korban bersama rekannya sedang berboncengan sepeda motor dari arah Solo menuju Yogyakarta. Saat melintas di Jalan Laksda Adisucipto, tepatnya di sekitar kawasan Hotel Platinum, sepeda motor yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang juga sedang berboncengan dengan sepeda motor lain.
Pelaku kemudian meneriaki korban dengan kata-kata yang tidak pantas. Tidak hanya itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan senjata airsoft gun dari pakaiannya. Senjata tersebut kemudian diarahkan dan ditembakkan ke arah korban hingga mengenai bagian punggung korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka terbuka dan pembengkakan pada bagian punggungnya. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Harjolukito guna mendapatkan penanganan medis yang tepat.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Depok Timur untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut menjadi awal bagi pihak kepolisian untuk memulai proses penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku di balik kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Satreskrim Polresta Sleman segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sosok pelaku. Setelah identifikasi selesai dilakukan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IRS, berjenis kelamin laki-laki, berusia 27 tahun, yang merupakan warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.
“Tersangka berhasil kami amankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” demikian keterangan penyidik Satreskrim Polresta Sleman saat konferensi pers pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka menembakkan senjata airsoft gun secara sengaja ke arah korban. Sementara itu, motif sementara yang diketahui dari pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatannya sebagai bentuk pelampiasan emosi karena sedang memiliki persoalan dalam keluarganya sendiri.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti milik tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu buah helm hitam merek Cargloss tanpa kaca depan, satu jaket hitam merek Mockingtruth, satu celana panjang hitam merek Watchout Jeans, satu pasang sandal selop berwarna hitam, satu senjata airsoft gun model Glock 19 Austria 9 x 19 berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraannya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, tersangka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Sleman menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap pelanggaran hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, karena informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan pencegahan maupun penanganan secara cepat dan tepat.
Laporan : F.X. Widianto
