Mangkir Dua Kali Panggilan, Influencer dan YouTuber Akhirnya Dijemput Penyidik Narkoba
JAKARTA – Antpnews110.com – Penanganan kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide bermerek Whip Pink semakin meluas dan menyasar pihak-pihak yang terlibat sebagai pengguna. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memperdalam penyidikan demi mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Langkah tegas dilakukan pada Jumat 29 Mei 2026, ketika tim penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap dua tokoh publik. Keduanya adalah influencer ZNM dan pembuat konten RV yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan resmi sebanyak dua kali, sehingga memaksa aparat mengambil jalur hukum lebih lanjut.
Keterangan resmi terkait tindakan ini disampaikan langsung oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari pemanggilan tertulis hingga penerbitan surat perintah penjemputan.
“Setelah dua kali dipanggil namun tidak ada kehadiran maupun keterangan yang jelas, maka pada tanggal tersebut kami menerbitkan surat perintah membawa untuk menghadirkan mereka ke kantor penyidik,” ujar Zulkarnain menjelaskan alasan diambilnya langkah penjemputan paksa tersebut.
Selain kedua pihak yang dijemput, kepolisian juga telah memanggil beberapa saksi lain yang tercatat sebagai pembeli produk gas tersebut. Respons yang diterima pun beragam, ada yang bersedia hadir tepat waktu namun ada pula yang meminta penundaan karena alasan tertentu.
Saksi berinisial AM dikonfirmasi akan hadir memberikan keterangan pada hari yang sama dengan pelaksanaan penjemputan. Sementara itu, saksi berinisial APG menyampaikan permohonan untuk memenuhi panggilan setelah melewati masa libur hari raya Idul adha sesuai kesepakatan dengan tim penyidik.
Kasus ini bermula dari penggerebekan pabrik produksi milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang menjadi sumber peredaran gas Whip Pink ke berbagai kalangan. Penyidikan kemudian dikembangkan hingga menjangkau para konsumen yang diketahui aktif membeli dan menggunakan zat tersebut secara melanggar aturan.
Menurut keterangan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, pihaknya secara khusus menelusuri para pengguna yang teridentifikasi, salah satunya adalah influencer yang videonya sempat viral. “Yang bersangkutan terbukti membeli dan menggunakan produk gas tersebut, bahkan aktivitasnya sempat terekam dan tersebar luas di media sosial Instagram,” tuturnya.
Dalam rekaman yang beredar, influencer tersebut terlihat sedang melakukan kegiatan yang dikenal masyarakat sebagai ngebalon. Aktivitas ini merupakan bentuk penyalahgunaan gas nitrous oxide yang dihirup untuk mendapatkan efek sesaat, namun diketahui memiliki dampak buruk bagi kesehatan fisik maupun mental penggunanya.
Secara keseluruhan, tim penyidik telah mengumpulkan data sejumlah nama yang terlibat sebagai konsumen, mulai dari figur publik hingga warga sipil. Komitmen untuk mengusut hingga ke akar terus ditegakkan guna menghentikan penyebaran tren berbahaya ini dan memberikan efek jera bagi seluruh pihak yang terlibat.
Laporan : Atriani Luas
