Nikolas Asmuruf dan Dortheus Darius Djitmau Resmi Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara Rp.4,63 Miliar
SORONG — PAPUA BARAT DAYA — ANTPNEWS110.COM — Polda Papua Barat Daya secara resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, Tahun Anggaran 2024. Perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4,63 miliar.
Kedua orang yang ditahan masing-masing adalah Nikolas Asmuruf, mantan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, dan Dortheus Darius Djitmau, Bendahara Pengeluaran pada instansi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka saudara Nikolas Asmuruf dan saudara Dortheus Darius Djitmau,” ujarnya kepada awak media di Sorong, Sabtu (07/11/2026).
Kedua tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sorong untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini bermula dari adanya laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya di tahun anggaran 2024.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran mencatat alokasi dana untuk kegiatan tersebut sekitar Rp.11,3 miliar. Dari total anggaran itu, sekitar Rp.6,2 miliar telah dicairkan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana yang diduga pengelolaannya tidak sesuai dengan aturan keuangan daerah.
Hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI kemudian menemukan adanya kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut sebesar Rp.4,63 miliar.
“Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp.4,63 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara,” ujar Iwan.
Selama proses penyidikan, polisi berhasil mengungkap berbagai bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi. Di antaranya adalah perjalanan dinas fiktif dari uang persediaan sebesar Rp.191,27 juta, kelebihan belanja perjalanan dinas dari uang persediaan sekitar Rp.25,92 juta, serta perjalanan dinas fiktif melalui tambahan uang persediaan senilai sekitar Rp.3,8 miliar.
Selain itu, ditemukan juga dugaan kelebihan belanja perjalanan dinas dari tambahan uang persediaan sebesar sekitar Rp.547 juta.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana yang dicairkan digunakan untuk menutup temuan BPK pada Inspektorat tahun 2023 sebesar sekitar Rp.1,2 miliar, pembayaran tunjangan hari raya, hingga digunakan untuk kepentingan pribadi. Satu unit mobil Mitsubishi Xpander juga diduga berkaitan dengan perkara ini.
Untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi Xpander, dua laptop, dua flashdisk, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, rekening koran, serta uang tunai sebesar Rp.109,46 juta.
Temuan yang tak kalah serius adalah dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, mencakup surat perintah perjalanan dinas, tiket perjalanan, hingga tanda tangan para pegawai.
Bahkan, penyidik menemukan sekitar 38 tanda tangan pegawai yang diduga dipalsukan agar laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut terlihat sah dan lengkap.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka Dortheus Darius Djitmau selaku bendahara pengeluaran diduga menyusun 19 laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan bantuan tiga orang staf lainnya. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP serta Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Iwan menegaskan, penyidikan terhadap perkara ini belum selesai dan masih terus dikembangkan. Polisi juga terbuka untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang kuat mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Laporan : Marselinus
