Polisi Tangkap Yance, Tersangka Pembakaran Istri di Jakarta Timur
JAKARTA – Antpnews110.com – Polisi telah menangkap Yance, tersangka pembakaran istrinya yang berinisial CUA (24) di Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Kombes Pol. Alfian pada Selasa kemarin (21/10/2025). Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan pelaku kekerasan lolos dari jerat hukum.
Penangkapan Yance dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti terkait kasus KDRT. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan keadilan bagi korban.
Kasus pembakaran ini terjadi pada Senin (13/10/2025) di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Yance diduga melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya yang mengakibatkan luka bakar serius.
Sebelumnya, Yance telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 karena kasus perusakan gerobak bubur ayam. Polisi kini terus mendalami motif dan kronologi kejadian pembakaran yang menimpa korban.
Korban yang masih berusia 24 tahun tersebut kini mendapatkan perawatan intensif akibat luka bakar yang dialaminya. Polisi memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Penahanan Yance diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan domestik lainnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian untuk menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang masih marak terjadi. Polisi berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Laporan : Michelle Rotinsulu
