Polisi Terapkan Pasal Berlapis untuk Pelaku Pembunuhan Sadis di Tangerang Selatan

Tangerang – Banten, ANTPNEWS110.COM — Kepolisian menetapkan status pelaku pembunuhan dan penganiayaan, B (23) sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara oleh pihak penyidik.

“Sudah-sudah ditetapkan tersangka,” jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah, S.H., SIK,  Minggu (23/04/2023) malam.

Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“(Pasal) 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau pasal 338 KUHP pembunuhan,” ungkapnya.

Diketahui, korban atas nama Muhammad Fadli (27) tewas diduga dibunuh pelaku berinsial B (23) di di Jalan Ketapang, Pamulang Barat, Tangsel pada Jumat (21/4/23) pukul 21.30 WIB.

Selain membunuh, pelaku juga menebas tangan sepupunya, Chairy Auriza hingga telapak tangannya kirinya putus. Hal itu terjadi setelah Chairy berusaha melerai yang justru mengenai tangannya.

Laporan : Sutikno

Total Page Visits: 696 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange