Polres Minsel Amankan PM (24), Tersangka Kasus Pelecehan Anak yang Pernah Terlibat Penganiayaan
Minsel – SULUT – Antpnews110.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial PM (24 tahun), yang berdomisili di Kecamatan Amurang. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa dini hari tanggal 20 Januari 2026.
PM ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebuah kejahatan yang menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk dari pihak korban, seorang gadis belia yang berasal dari Kecamatan Amurang Barat. Korban mengaku telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap identitas dan lokasi pelaku. Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di wilayah Kota Manado, sehingga proses pengejaran pun dilakukan., Ujar Kasi Humas Polres Minahasa Selatan AKP Ronald Wauran
Perburuan terhadap pelaku berlanjut hingga dini hari Selasa, tepatnya pada pukul 02:20 WITA. “Tim mendapati informasi pelaku berada di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Sario Utara, Kota Manado. Saat digerebek, pelaku ditemukan sedang berpesta minuman keras (miras) di depan kamar kos tersebut,” ujar Bripka Alfian, Ketua Tim Resmob Polres Minsel.
Setelah penangkapan, data dari catatan kepolisian menunjukkan bahwa PM bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui sebagai seorang residivis yang sebelumnya telah terlibat dalam beberapa kasus penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Minahasa Selatan.
Selain barang bukti terkait dengan aktivitas minum miras yang ditemukan saat penangkapan, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan awal terkait dengan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum selanjutnya terhadap tersangka.
“Saat ini terlapor telah kami serahkan ke unit terkait untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku,” pungkas Kasi Humas AKP Ronald Wauran.
Laporan : Richard I. Wagiu
