Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up dengan Modus Kunci Asli

Balikpapan – KALTIM – Antpnews110.com – Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pick up di wilayah hukumnya. Kasus ini diungkap oleh Satuan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berdasarkan laporan warga masyarakat melalui Laporan Polisi Polda Kaltim/Res Bpp/Sek Selatan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangid, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pelaku pencurian menggunakan kunci asli untuk mengambil mobil pick up yang terparkir di teras depan rumah korban. “Pelaku menyuruh orang yang tidak dikenal mengambil kunci mobil dan BPKB, kemudian membawa mobil tanpa sepengetahuan korban,” kata AKP Abu Sangid.

Kejadian ini terjadi pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WITA, di Perum Prusda, Jalan Casiba 3, No. 07, RT 35, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan. Korban, yang berinisial ADA, mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000.

Satuan Buser Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan pelaku, yang berinisial RYF, berusia 18 tahun, dan merupakan warga Balikpapan Utara. Pelaku juga memiliki barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Isuzu Panther warna biru, 1 buah BPKB, 2 buah handphone, dan 1 buah kunci kontak.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, S.H, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci asli untuk mengambil mobil korban. “Pelaku menyuruh orang yang tidak dikenal mengambil kunci mobil dan BPKB, kemudian membawa mobil tanpa sepengetahuan korban,” kata Iptu Iskandar.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan menambahkan kunci ganda pada kendaraan serta parkir pada daerah yang aman dalam pengawasan CCTV. “Pastikan betul kendaraan Anda dalam keadaan aman,” kata Ipda Sangidun.

Dengan adanya kasus ini, Polsek Balikpapan Selatan berharap masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” kata AKP Abu Sangid.

Pelaku pencurian ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus pencurian kendaraan bermotor ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Balikpapan Selatan. “Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKP Abu Sangid.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Balikpapan Selatan berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iptu Iskandar.

Polsek Balikpapan Selatan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini. “Kami berharap masyarakat dapat terus membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKP Abu Sangid.

Laporan :  Tholut 

Total Page Visits: 245 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange