Pria yang Sering Pergi ke Malaysia Ditangkap Bawa 80 Catridge Pod Vape Berisi Narkoba
Pangkalpinang – BABEL – Antpnews110 – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan modus baru menggunakan cartridge pod vape atau rokok elektrik.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners pada konferensi pers di Markas Polresta, Rabu (14/01/2026).
Dalam pengungkapan kasus jenis baru ini, Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial YS alias Yogi (28 tahun), warga Pangkalpinang.
Kapolresta menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka sejak ia keluar dari tahanan sebelum akhirnya ditangkap kembali pada Minggu (04/01/2026).
Kombes Pol Max menyatakan bahwa jaringan yang dimiliki tersangka YS diyakini terhubung dengan sindikat internasional.
Hal ini didasarkan pada kebiasaan tersangka yang sering berpergian keluar negeri, khususnya ke Malaysia sebelum kembali ke Pangkalpinang.
Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan pembuntutan dengan keyakinan bahwa tersangka telah terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa kasus ini menjadi perhatian setelah sebelumnya terdapat pengungkapan serupa di Polrestabes Medan.
Selain mengamankan tersangka, Polresta Pangkalpinang juga menyita barang bukti berupa 80 buah cartridge pod vape, masing-masing berisi 5 mililiter cairan narkotika.
Tersangka mengakui bahwa aktivitas perdagangan narkoba dengan modus baru ini merupakan kalinya dilakukan setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada tahun 2025.
Menurut pengakuan tersangka, harga jual cartridge pod vape tersebut mencapai 7 hingga 8 juta rupiah di luar kota Pangkalpinang.
Sedangkan untuk penjualan di dalam kota, tersangka mencoba menetapkan harga sebesar 2,5 juta rupiah per unit.
Kombes Pol Max mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan beredarnya liquid atau cartridge pod vape yang mengandung zat narkotika. Ia mengajak agar masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penjualan barang semacam itu segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Laporan : Brian S.
