Tiga Anak Pelajar Diamankan dalam Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Kendari

Kendari – SULTRA – Antpnews110.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara yang diterima pada tanggal 12 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melakukan tindakan penahanan terhadap para terduga pelaku pada hari Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian mengamankan tiga anak terduga pelaku dengan inisial MF, RM, dan UA. Seluruh terduga merupakan pelajar dan berdomisili di wilayah Kota Kendari.

Sementara itu, satu anak terduga pelaku lainnya dengan inisial RH masih dalam tahap proses penyelidikan untuk kemudian dilakukan penanganan sesuai prosedur hukum.

Korban dalam kasus dugaan pencabulan ini adalah seorang anak perempuan dengan inisial VN berusia 15 tahun, yang juga merupakan pelajar asal Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, SIK, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada hari Jumat, 9 Januari 2026. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kosong yang terletak di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik mengamankan para terduga pelaku dan membawanya ke markas Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polresta Kendari menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak baik bagi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Laporan : Linus 

Total Page Visits: 740 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange